KUPANG, || Bank NTT merayakan Hari Ulang Tahun ke-62. Di usia yang semakin matang ini, Bank NTT terus melakukan berbagai terobosan dan peningkatan layanan, khususnya dalam digitalisasi perbankan. Dengan semangat “Bertumbuh Dalam Kebersamaan”.Rabu,(17/7).
Momentum ini, menjadi sejarah perjalanan panjang Bank NTT, dalam terus memberikan kepercayaan dan Sinergi yang kokoh, untuk kesejahteraan bersama dengan semangat membangun fondasi Bisnis yang kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat NTT.
Hal itu diungkapkan Plt Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sambutannya dalam perayaan doa bersama seluruh pegawai Kantor Bank NTT Pusat, Rabu 17 Juli 2024 malam.
Menurut Plt Dirut Bank NTT, di usia yang ke – 62 tahun bukanlah suatu perjalanan yang singkat, hal ini menjadi tantangan bagi Bank NTT untuk tetap konsisten dalam dunia perbankan dan siap mengikuti perkembangan dunia digitalisasi yang sangat cepat.
” Sejarah berdirinya Bank NTT pada tanggal 17 Juli 1962, banyak perubahan inovasi dan transformasi yang sudah dilakukan Bank NTT mulai dari layanan konvensional Bank NTT ke layanan Digital Bank NTT,” kata Yohanis Landu Praing.
Dijelaskannya, menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.
Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.
Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, Yohanis juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang harus dijaga dan ditingkatkan. Oleh karena itu, Bank NTT berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Dengan semangat inovasi dan pelayanan yang lebih baik, Bank NTT berharap dapat terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat NTT. “Selamat ulang tahun ke-62 Bank NTT. Semoga dengan semangat kebersamaan, kita dapat mencapai lebih banyak lagi prestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan NTT,” tutup Yohanis Landu Praing.
(Dessy)