Pemkab Nagan Raya Aceh, Susun Naskah RPJP Tahun 2025-2045

SERGAP.CO.ID

NAGAN RAYA ACEH, || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045.

Bacaan Lainnya

Acara yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T., tersebut berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada hari Senin (15/7/2024).

Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa Pemkab Nagan Raya telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJP Kabupaten Nagan Raya 2025-2045. Hal ini merupakan bagian dari proses penetapan Qanun tentang RPJP tersebut.

“Saat ini, proses penetapan Qanun tersebut telah memasuki tahapan pengajuan rancangan Qanun kepada DPRK Nagan Raya untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama,” kata Amran.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, pembentukan rancangan peraturan daerah memerlukan naskah akademik sebagai prasyarat. Naskah akademik ini menjadi kajian mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk.

“Kajian ini mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis, serta yuridis untuk mendukung perlu atau tidaknya penyusunan suatu rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah,” jelas Amran.

Di akhir sambutannya, Amran Yunus berharap penyelesaian naskah akademik ini dapat menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang islami, maju, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi yang ingin diwujudkan bersama pada tahun 2045.

Sementara itu, Kepala Bappeda Rahmattullah, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tujuan FGD ini adalah untuk memperoleh informasi, masukan, dan saran yang konstruktif dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045,” ujar Rahmat.

“FGD ini dilaksanakan selama 1 hari dengan 40 peserta dari berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) yang diketuai oleh Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. Tim ini beranggotakan Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., Dr. Sulaiman, S.H., M.H., dan Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.