SUMBA BARAT, || Bahwa pada hari Jumat,tanggal 12 Juli 2024 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat Jalan Adhyaksa Nomor. 20,Waikabubak Kab Sumba Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak  Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan  Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016, sampai  dengan tahun 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.998.930.075,-(Sembilan Milyar  Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu  Tujuh Puluh Lima Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-11.A/N.3.20/Fd.2/04/2024 tanggal 17 april 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 89/N.3.20/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1689/N.3.20/Fd.1/07/2022 tanggal 2 Juli 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-358/N.3.20/Fd.1/04/2022, tanggal 5 April 2022 sehingga penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara FG selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-55/N.3.20/Fd.2/07/2024, tanggal 12 juli 2024.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat (Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8.456.130.706,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah), berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.
Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka dengan menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial FG selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, Tersangka berinisial FG dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Tersangka berinisial FG juga berkomitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak/aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.Bahwa dalam perkara ini Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut.
(MSs**)