KAB. TASIKMLAYA, || Lahan pekarangan milik warga di Desa Giriwangi Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, diduga diserobot Pemerintah Desa Giriwangi.
Lahan seluas 32 meter persegi sebagiannya diambil pemerintah Desa tanpa ada ganti rugi kepada pemilik.
Mak Ocoh istri Almarhun H. Okon Purkon yang menpuyai letak objek tanah di Kampung Cikembang RT. 016 RW 06 Desa Giriwangi Kecamatan Gunungtanjung secara sah memiliki lahan tanah dengan bukti SPPT masih atas nama almarhum mengatakan ia keberatan jika lahannya dipakai oleh Pemerintah Desa Giriwangi.
“Sebagian lahan pekarangan rumah saya diambil oleh Pemerintah Desa Giriwangi tanpa ada ganti rugi, kira-kira 30 meter luasnya jika dihitung. “Ujarnya, Minggu (7/7/2024).
Menurut Mak Ocoh, lahan yang pakai pemerintah desa untuk pembangunan Balai Pustaka dengan ukuran 4 x 6 M dengan anggaran Rp. 50 Juta.
Bangunan, yang sudah di bangun pada tahun 2021 otomatis pekarangan rumahnya akan menjadi jalan umum warga sekitar untuk ke balai pustaka tersebut.
“Pasti akan jadi jalan umum, secara pribadi saya yang dirugikan walaupun bangunan itu akan jadi kepentingan umum warga. ” Tambahnya.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Desa Giriwangi yang melakukan pembangunan tanpa ada ganti rugi dari pemilik lahan.
Bahkan dari kejadian tersebut Mak Ocoh berencana akan membawa permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
“Saya tidak terima, surat-surat saya lengkap. Kalau sikap pemerintah desa seperti itu, maka saya akan persoalkan ini ke penegak hukum,” Tegasnya Mak Ocoh.
Sementara, Kepala Desa Giriwangi Marpu, S. IP., M.I.P saat di komfirmasi guna melakukan komunikasi sebagai upaya Cek and Ricek lewat pesan WhatsApp tidak merespon sama sekali, bahkan di telpon pun tidak menjawab.
Namun dalam hal ini, Mak Ocoh mengakui bahwa dari lahan tersebut di izinkan di bangun karena di janjikan akan ada ganti rugi, namun sampai sekarang tidak ada titik temu dari tahun 2021 sampai sekarang sudah tahun 2024 dan saya keberatan, sudah di bohongi kepala Desa ”Tegasnya.
“Waktu Itu pihak Desa datang survei lokasi, untuk pembanguan balai Pustaka diantar sama salah satu keluarga pemilik lahan, namun tidak ada warga yang berkenan lahannya di pakai atau di hibahkan untuk di bangun balai Pustaka, akhirnya lahan kami di bangun dengan dalih akan di bayar kepada keluarga pemilik lahan. ” Pungkasnya salah satu keluarga mak Ocoh.
Secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
(Agus Nur Mk/Tim)