Terkait Bayar UKT Mahasiswa Pakai Pinjol, Lisda Hendrajoni: Jangan Bebankan Mahasiswa Apalagi Jangka Panjang

Terkait Bayar UKT Mahasiswa Pakai Pinjol, Lisda Hendrajoni: Jangan Bebankan Mahasiswa Apalagi Jangka Panjang

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni menolak dengan tegas wacana pinjaman online untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Wacana ini sama saja dengan “Menyelesaikan masalah dengan masalah”, karena pinjaman online akan mendatangkan masalah baru.

“Ya, saya sampaikan dengan tegas menolak wacana pinjaman online untuk pembayaran UKT. Ini sama saja dengan menyelesaikan masalah, dengan masalah. Karena jelas akan menimbulkan masalah baru, dan akan membebankan mahasiswa bahkan untuk waktu jangka panjang,” kata Lisda saat dihubungi, Jum’at, (7/7).

Ia menggambarkan, jika wacana ini tetap dijalankan, mahasiswa PTN di Indonesia akan terlilit hutang dan akan terbebani meskipun dengan sistem cicilan.  Tentu saja akan menimbulkan masalah baru, jika mahasiswa tersebut setelah lulus tidak langsung bekerja.

“Untuk mahasiswa kedinasan atau yang langsung bekerja setelah lulus, tentu tidak jadi persoalan, karena bisa langsung mencicil dengan gaji. Masalahnya bagaimana dengan mahasiswa yang tidak langsung bekerja setelah lulus, tentu akan menjadi beban mereka dan otomatis menjadi beban orang tua, sehingga akan muncul masalah-masalah baru,” ungkapnya.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut menjelaskan, meskipun wacana penggunaan pinjol untuk membayar UKT juga pernah dipakai di negara lain seperti Amerika, namun sekarang menjadi problem disana sehingga negara memutihkan hutang tersebut dengan nilai Rp. 2.655 Trilyun.

“Di Amerika sudah pernah diterapkan Studen Loant, namun yang terjadi sekarang pemerintah Amerika terpaksa melakukan pemutihan atas hutang tersebut dengan nilai yang yang sangat fantastis, karena menimbulkan beban hutang jangka panjang bagi mahasiswa,” jelasnya.

Lisda meyakini , ada 2 peraturan yang mengakibatkan kenaikan UKT yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 dan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN. Kedua Pemendikbud tersebut menurut Lisda juga berdasarkan undang-undang perlu adanya peninjauan.

“Peninjauan terakhir itu pada tahun 2019, dan sudah diterapkan di 2020 sampai dengan sekarang. Kalau memang harus dilakukan peninjauan kembali sekarang, Silahkan saja, tapi tidak dengan pinjaman online sebagai solusinya jika ada kenaikan,” tegas Lisda.

Lisda juga meyakini ada solusi lainnya dalam permasalahan ini, sehingga opsi wacana pinjol untuk mahasiswa tidak harus dipakai.

Terkait dengan isu kenaikan UKT, Lisda memastikan bahwa Komisi X DPR RI telah membantu Panja Biaya Pendidikan untuk memvalidasi penganggaran biaya pendidikan di Indonesia yang setiap tahunnya diambil dari APBN sebanyak 20 Persen.

“Kita sudah bentuk Panja, dan terdapat berbagai temuan yang nanti akan kita sampaikan. Salah satunya besaran angan yang dikelola langsung oleh Kemendikbud,” ucapnya.

Sebelumnya  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung usulan terkait pemberian bantuan dana biaya kuliah kepada mahasiswa melibatkan BUMN.

Ia mengatakan segala inisiatif yang tujuannya untuk membantu mahasiswa maka baik dilakukan, tak terkecuali menggunakan pinjaman online (pinjol).

“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu, termasuk pinjol,” kata Muhadjir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

(Wempi H)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.