Oknum ASN Terduga Pelaku Kekerasan Anak Di Bawah Umur Harus Ditindak Secara Tegas Sesuai Aturan PP 94 Tahun 2021

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Oknum ASN Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya YH, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media Online.

Seharusnya Oknum ASN tersebut harus dilakukan pembinaan secara prosedur sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.””Ujar Icep Hendra Analis SDM Apartur Pemkot Tasikmalaya kepada wartawan, Senin (01/07/2024) di Ruang Kerjanya.

Menurutnya, yang mengharuskan pembinaan dilakukan oleh atasannya sesuai dengan prosedur surat pemanggilan dan di BAP.

“Nantinya apakah di BAP itu mengarahkan ke Pelanggaran ringan, sedang, atau berat, sehingga hasilnya akan disimpulkan dengan saksi jika pelanggaran ringan bisa diberikan saksi Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. “Ucapnya Icep Hendra.

Lanjutnya, semua itu harus tertuang dalam Berita Acara secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang, yaitu Atasannya (Kepala Disdukcapil).

Selain itu, Diirinya pun menjelaskan, jika pelanggaran di katagorikan Sedang, sebenarnya masih mengacu PP 53 2010.

Sanksinya, penundaan Kenaikan Gaji Berkala, selama Satu Tahun penanduaan Kenaikan Pangkat secara setahun, Penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun jika di katagorikan pelanggaran Berat, sanksinya yaitu penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan. Pemberhentian Jabatan menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 Bulan, Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri. ” Jelasnya.

Sementara dari semua tahapan itu, harus disampaikan dan di Laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu PJ. Wali Kota.

“Kita akan lakukan koordinasi kepada Disdukcapil untuk menyampaikan tahapan itu harus ditempuh oleh Pimpinannya. ” Pungkasnya Icep Hendra Analis SDM Apartur Pemkot Tasikmalaya

(Rzl**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.