KOTA BONTANG, || kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini giliran dua pengedar sabu yang diringkus di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau tepatnya di jalan poros Bontang-Samarinda.
Dua pria berinisial DS 44 tahun warga Berebas Tengah dan HH 36 tahun warga Marangkayu ditangkap saat duduk di atas motor.
![Perangi Narkoba, Polres Bontang Kembali Gagalkan Peredaran Narkota](https://sergap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-28-at-09.20.35.jpeg)
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan dari masyarakat.
“Setelah diintai memang gerak-gerik mereka mencurigakan. ” Ujarnya.
Polisi pun mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sementara satu poket lainnya sempat dibuang oleh HH, namun berhasil ditemukan petugas.
![](https://sergap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-28-at-09.20.36-rotated.jpeg)
“Sudah kami tahan di Mapolsek Marangkayu mereka. ” Katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Jimmi/Humas).