PALEMBANG-SUMSEL, || Mantan perangkat desa muarasiban ND besarta kuasa pelapor Andi nirwan.SH penuhi undangan propam polda Sumsel dengan nomor surat No.Pol : B/und-79/VI/Res 10.2/2024/Bidpropam kamis 27/06/2024.
Undangan Propam Polda Sumsel terkait Laporan ND dan kuasa lapor Andi Nirwan. SH di Polres lahat terhadap istri kepala desa muarasiban kab.lahat ber inisial NW yang di duga telah melakukan tidak pidana pemerasan kepada ketiga mantan perangkat desa muarasiban atas nama ND,,SN ,HN.
ND dan Andi nirwan. SH tiba di polda Sumsel pukul 09.00.wib dan langsung diterima oleh AKP Deby Aprianto. SH kanit II subbid paminal Propam Polda Sumsel.
AKP Deby Aprianto.SH memberikan beberpa pertanyaan kepada ND dan Andi nirwan. SH seputar kasus yang mereka laporkan di polres lahat.
ND memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia alami kepada AKP. Deby Aprianto.SH kanit II subbid paminal propam polda Sumsel.
Pemeriksaan terhadap ND berjalan dengan lancar, dihadapan AKP Deby Aprianto.SH, ND dan Andi Nirwan SH berharap agar kasus yang telah ia laporkan di polres lahat segera dapat di proses sesuai dengan aturan hukum yang ada .
ND dan Andi nirwan.SH mengucapkan terimakasih kepada anggotta penyidik propam polda sumsel yang telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka serta akan di tindak lanjuti nya laporan yang di sampaikan oleh ND kepada propam polda sumsel.
(Agusman)