Kajari Pessel Tetapkan Tersangka UPK IV Nagari Bayang Utara

Kajari Pessel Tetapkan Tersangka UPK IV Nagari Bayang Utara

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengumumkan penetapan tersangka atas nama PGL terkait tindak pidana korupsi Dana Bergulir Masyarakat Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd/eks. PNPM-MPD pada UPK IV Nagari Bayang Utara (DAPM) Bayang Mandiri Bersama di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kajari Pessel Tetapkan Tersangka UPK IV Nagari Bayang Utara

Terhadap PGL, disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.
Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.419.500.000 (satu miliar empat ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
.
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena pada saat penetapan, tersangka sedang hamil 9 bulan. (Sumber dari FB Kajari Pesisir Selatan).

(Wempi Hardi)
.

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.