ASN Terduga Pelaku Tindakan Kekerasan Anak Di Tasik, Hanya Pembinaan Secara Lisan

ASN Terduga Pelaku Tindakan Kekerasan Anak Di Tasik, Hanya Pembinaan Secara Lisan

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya terduga Pelaku Kekerasan kepada anak dibawah umur inisial YH, sudah dilakukan pembinaan secara langsung oleh Pimpinannya.

Sebelumnya, YH sendiri atas kesadarannya sudah menyampaikan laporan secara langsung atas insiden itu.

Seperti yang disampaikan, Iman Budiman PLT Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya kepada wartawan, Jumat (28/06/2024) di Lapangan Tenis Balai Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, YH mengaku atas kehilapan dengan menegur anak di lingkungan masjid saat berjamaah dan anak tersebut sedang bermain dilakukan peneguran tetapi ada kehilapan unsur fisik.

“Saya sudah sampaikan, Itu meski untuk menjaga kekhusukan beribadah tidak diperbolehkan membina anak dengan melakukan hal seperti itu. ” Kata Iman

Lanjutnya, Permasalahan itu sudah diselesaikan di KPAD Kota Tasikmalaya disana dipertemukan antara YH dan Orang tua Koraban.

“Disana ada pengakuan dan permintaan maaf secara terbuka disaksikan oleh KPAD dan orang tua yang bersangkutan dan ditulis berita acara, Pa YH berjanji tidak akan mengulang di manapun dan kapanpun atas kejadian tersebut. ” Ucapnya.

“Ihwal kaitan dengan ganguan psikologis, KPAD dan YH akan melakukan pemulihan kepada korban. ” Tambahnya

Disisi pembinaan dari intansi baru penyampaian secara lisan, dirinya sudah melakukan pembinaan memberikan arahan agar kita harus menjaga status kita sebagai ASN dari tindak tanduk itu dijaga atas aturan Displin Pegawai Negeri yang ada termasuk norma perlindung anak.

“Setiap tahun para pegawai melakukan penandatanganan Fakta Integritas selain perjanjian kinerja juga disana tercatat untuk bisa menjaga norma dan etika selaku PNS/ASN di dalam lingkungan maupun di luar. ” Pungkasnya.

Sementara berdasarkan Hukum, tindakan pelaku yang memukul anak tersebut, meskipun tidak sampai luka sudah merupakan suatu penganiayaan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

(Rzl**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.