KUPANG, || Komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi terbukti dari pernyataan Komisaris Utama PT. Flobamora Samuel Haning yang legowo atas penetapan tersangka terhadap kedua mantan direksinya
Bahkan dirinya mengaku telah menerima surat penetapan tersangka kedua direksinya. Demikian disampaikannya kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/6).
“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami berharap aparat penegak hukum dapat terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap kemungkinan tersangka lainnya. PT. Flobamor tidak akan tinggal diam terkait hal ini,” ujar pengacara aktif kota Kupang itu
Dia pun menjelaskan bahwa kedua mantan direksi PT. Flobamora tersebut terseret kasus dugaan Korupsi dana subsidi kapal pada 2014 silam
Mantan Rektor Universitas PGRI NTT menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sebagai bagian dari komitmen membersihkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
“Kami akan terus mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi, harus bertanggung jawab,” tegas dia.
Atas penetapan tersangka itu, dia mengapresiasi penyidik Polda NTT atas dedikasi mengungkap kasus korupsi ini. Di hadapan penyidik, dia meminta agar menyoroti kasus dugaan korupsi proyek mangkrak senilai Rp 9 Miliar di Kayu Putih, Kota Kupang.
Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) NTT itu mengharapkan dukungan DPRD NTT dalam proses penegakan hukum ini. Sebab menurutnya, PT. Flobamor berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.
Dengan demikian, langkah tegas PT. Flobamor dalam memerangi korupsi semakin menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas perusahaan dan berkontribusi positif bagi masyarakat NTT.
Dia pun berharap Kehadiran PT. Flobamora di NTT tidak hanya sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai agen perubahan yang berintegritas
( Dessy )