Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah S. I.K : Kasus Bullying Siswa MTsN 2 Pessel Berlanjut, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak

Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah S. I.K : Kasus Bullying Siswa MTsN 2 Pessel Berlanjut, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K menegaskan kasus perkara penganiayaan terhadap Siswa MTsN 2 Pesisir Selatan (Talaok Kecamatan Bayang) ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut yang menjadi korbannya adalah pelajar. Terihat dari Viralnya video dugaan penganiyaan atau Bullying terhadap sejumlah siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsn) Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kapolres Pessel AKBP. Nurhadianyah, S.I.K angkat bicara.

“Ya, kita informasikan terhadap masyarakat, kasus ini sudah ditangani serius oleh kepolisian Sektor Bayang, kasus tersebut beberapa saksi sudah dipanggil, dan menunggu hasil visumnya,” terang Kapolres. Minggu (23/6).

AKBP. Nurhadiansyah, S I.K menegaskan jika perkara penganiayaan terhadap siswa MTsN dalam penanganan, menerima informasi tersebut Kapolsek Bayang bersama anggotanya telah bertemu dengan pihak sekolah dimana viralnya video dugaan penganiyaan tersebut. Guna, mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan lebih lanjut dari beberapa orang saksi. 

Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah S. I.K : Kasus Bullying Siswa MTsN 2 Pessel Berlanjut, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak

Dikatakan Kapolres, personil telah mendatangi rumah siswa diduga menjadi korban penganiayaan. Dan, memberikan kesempatan bagi orang tua diduga korban membuat laporan jika ada hal yang dirugikan. Dan, menyampaikan himbuan pada keluarga korban tidak main hakim sendiri.

“Untuk siswa di duga menjadi korban penganiyaan memang mengalami luka, namun untuk hasil visum tersebut kita masih menunggu dari pihak pukesmas setempat.

Lebihlanjut Kapolres menyebutkan, proses hukumya sendiri, memastikan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan akan sesuai dengan undang – undang yang ada. Yaitu, Undang – Undang Perlindungan Anak dan Peradilan anak. “Perkara ini berjalan, proses pemeriksaan telah dilakukan. Guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya. 

Dari keterangan beberapa orang saksi, awal kejadian terjadi usai pertandingan sepak bola antar kelas diadakan oleh pihak sekolah (klasmeating). Karena, team Anak Berurusan Hukum ( ABH) kalah dengan team korban kalah dengan, dan ABH merasa kakinya tertekel oleh korban saat bermain bola, merasa tidak terima. 

Dan saat korban keluar dari sekolah, ABH mengajak korban ke sebuah warung. Kemudian, disitulah terjadi penganiayaan tersebut. “Saya menegaskan, jika perkara ini berjalan dan dalam proses lebih lanjut. 

Sementara itu, dengan viralnya video kedua siswa Perempuan yang berkelahi, sampai saat ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut Kapolsek Bayang bersama anggotanya.

Penegasan Kapolres Pessel terhadap viralnya video tersebut pada awak media dihadiri Wakapolres Pessel, PJU Polres Pessel, Kasat Reskrim dan Kapolsek Bayang. Di halaman Mapolsek Bayang. 

Sementara itu pantuan media sergap.co.id diruang pemeriksaan Unit Satreskrim Polsek IV Bayang, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orang tua korban.

(WH).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.