Klaim Tanah Hak Waris di Temukan Sertifikat Abal-Abal

Klaim Tanah Hak Waris di Temukan Sertifikat Abal-Abal

SERGA.CO.ID

SUMBA TENGAH, || Bertepatan tahun ini ada program pengukuran gratis tanah masyarakat di desa Mbilur Pangadu dan desa Prai karoku Jangga,kecamatan Umbu Ratu Nggay,kabupaten Sumba Tengah provinsi NTT kesempatan bagi warga untuk mengidentifikasi kembali tanah tanah yang berstatus di pinjamkan kepada tetangga atau saudara agar di ukur dan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah guna mendapatkan perlindungan hukum kepemilikan.

Namun khususnya di dusun 2 desa Mbilur Pangadu terjadi 3 kasus di keluarkan nya sertifikat yang tidak sesuai lagi dengan nama pemilik yang memang berhak atas tanah tersebut,melainkan nama orang lain yang tertera dalam sertifikat tersebut yaitu lokasi di Kawilu yang sebenarnya atas nama,Markus Muka Rawa dengan luas lahan kurang lebih 6 ha tetapi yang keluar atas nama Limba Nangi Kewa dengan luas lahan hanya 1,3 ha yang lain di hilangkan hasil prona Sumba Barat tahun 1984.

Lahan di Tambulu salah satu bidang yang seharusnya atas nama Agustinus Laura Panda Rangga tetapi hilang sama sekali termasuk luasan lahan Agus Tinus Umbu Habaita Toru yang kebetulan berbatasan dengan Agustinus Laura Panda Rangga kebetulan sama nama mereka Agustinus jadi lahannya di gabungkan jadi satu bidang saja.

Masih di Tambulu juga Lahan Umbu Muka Rawa yang dua bidang tapi di ganti dengan Markus Muka Rawa semua untuk dua bidang milik Umbu Muka Rawa.Khusus untuk kasus nomor satu saat ini sementara di gugat di pengadilan negeri Waikabubak oleh Markus Muka Rawa sebagai penggugat dan menggugat 8 orang anak dari Limba Nangi Kewa serta kepala desa Mbilur Pangadu dan BPN Sumba Barat juga turut tergugat.

Dan menurut pegawai BPN Sumba Barat yang di panggil sebagai turut tergugat bahwa sertifikat atas nama Limba Nangi Kewa tidak terdapat nomor register yang ada dikantor pertanahan dan selain itu masanya sudah selesai karena itu tidak bisa di lindungi secara hukum.

Ketika di tanya jika demikian adanya apakah sertifikat itu Abal-abalkah Jawabnya “bisa jadi” ujarnya secara singkat .

( M.M Rawa)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.