Pembuat Senjata Api Asal Desa Samili Ditangkap Polsek Woha

Pembuat Senjata Api Asal Desa Samili Ditangkap Polsek Woha

SERGAP.CO.ID

BIMA || Pria berinisial RL (53) warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Harus berurusan dengan Pihak Kepolisian.

Pasalnya RL warga Desa Samili ini diamankan oleh unit Intel dan unit Reskrim Polsek Woha Polres Bima Polda NTB karena diduga kuat melakukan perakitan senjata api rakitan Tanpa Ijin.

Diamankannya terduga Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa kelakuan terduga sangat mersahkan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu personel Polsek Woha yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya AKP Sudirman langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP dan setelah melakukan pengintaian serta serangkaian penyelidikan personel Polsek Woha langsung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah dan menggerebek rumah terduga.

Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan terduga dengan barang bukti 3 senjata api rakitan (sempira )Laras pendek tidak akti, 1 pucuk senmpira Laras panjang 1 senjata ikan, 5 butir peluru SS 1,3 butir peluru moser,10 butir peluru SKS,2 butir selongsong kosong, 4 Sok motor,1 Gerinda, 1 bor tanam, 1 colokan listrik dan 12 Kawat las RB 26.

Sebagai informasi bahwa terduga pelaku merupakan spesialis perakitan senjata rakitan berbagai jenis.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH pada Rabu (19/06/24).

“Benar kami telah mengamankan saudara RM dengan sejumlah barang bukti Senpi Rakitan dan beberapa butir peluru dan diamankannya terduga sesuai dengan Pasal (1) UU darurat No 12 tahun 1951”. Kata Kapolres.

Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K., menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menguasai dan membuat atau merakit senjata rakitan karena ancaman hukuman nya sangat berat.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Serahkan kepada kami/ pihak kepolisian secara sukarela dan tidak akan diproses hukum tapi apabila pihak kepolisian yang melakukan penyitaan maka sanksi hukum sudah menanti”. Tegas Kapolres.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Woha dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

(Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.