Melirik Sidang Perdata Bantuan PSR di PN Sengeti Kabupaten Muaro Jambi

Melirik Sidang Perdata Bantuan PSR di PN Sengeti Kabupaten Muaro Jambi

SERGAP.CO.ID

KEPRI, || Direktur CV.Putra Tri Cindo Mandiri (CV.PTCM) Rusmin,resmi menggugat 9 lembaga di balik bantuan Pemerintah melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 di Kabupaten Muaro Jambi. Gugatan itu pun dilayangkan karena kerugian yang dialami perusahaannya di balik bantuan tersebut.

Gugatan Perdata yang dilayangkan pihak CV PTCM  ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Jambi, terdaftar dengan nomor gugatan 55/Pdt.G/2013/PN Snt (23/11/2023). Dan  hingga  saat ini masih berkutat di PN. Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sembilan ( 9 ) lembaga yang digugat oleh Direktur CV.PTCM adalah.

  1. Ketua Gapoktan Mulya Indah
  2. Ketua Gapoktan Amanah
  3. Direktur PT.Eluon Solusi Indonesia
  4. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
  5. Kementrian Pertanian, Direktur Jendral Perkebunan
  6. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
  7. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Muaro Jambi
  8. Direktur utama Sucifindo
  9. Direktur Utama Bank 9 Jambi.

Banyaknya lembaga yang tergugat dalam kasus perdata yang ditangani pihak PN. Sengeti ini, tak heran kalau perkara ini menyita waktu yang cukup lama.

Agus seorang pengunjung yang selalu hadir dalam sidang perkara perdata ini, kepada TIM Kerja Media yang dihubungi melalui layanan telepon seluler miliknya (17/06/2024) mengungkapkan kalau dalam persidangan yang selama ini diikutinya berjalan dengan baik.

“Iya pak,sidang yang selama ini berjalan cukup baik karena terbuka untuk umum. Dimana semua saksi, baik dari pihak  penggugat dan tergugat tampak hadir dalam sidang serta memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.

Melirik Sidang Perdata Bantuan PSR di PN Sengeti Kabupaten Muaro Jambi

Seperti yang saya dengar dan lihat, saksi penggugat yang merupakan eks karyawan CV.PTCM.Beliau menjelaskan terkait kedatangan Gapoktan yang datang kelokasi pembibitan milik CV.PTCM yang berada di Bungo.

Dan saksi penggugat lainya,adalah ibu Solina, beliau menceritakan secara lebih rinci bagaimama  prosedur atau  tatacara mendapatkan bantuan dalam program PSR sesuai dengan undang -undang. Beliau (Solina -red) cukup memahami karena berlatar belakang dari dinas perkebunan Kabupaten Muaro Jambi.

Lanjutnya, untuk saksi dari tergugat,Saya mendengar banyak jawaban yang selalu berlawanan antara tergugat yang satu dengan tergugat lainnya. Dan yang parahnya ada saksi yang saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dengan membawa dan membaca catatan. Bahkan ada yang menjadi saksi atas tergugat lain, sementara dia atau lembaganya sendiri tergugat. Aneh kan?, Tanya nya.

Namun lanjutnya,”Melihat semua fakta sidang perdata ini, Saya semakin tertarik mengikutinnya, apa dan bagaimana akhir perkara yang ditangani PN. Sengeti ini. Apalagi  informasinya, tak lama lagi akan ada sidang lanjutan dalam hal pengumpulan data”. Ungkapnya

Sementara Solina yang disebut-sebut sebagai Saksi dari penggugat di hari yang sama dikonfirmasi lewat Whats App miliknya. Membenarkan kalau dirinya menjadi Saksi pada sidang perdata (4/4/2024) silam.

Kepada Tim kerja media, wanita yang kerap berhijab ini, membeberkan dan menjelaskan. jawaban yang disampaikannya atas pertanyaan majelis hakim pada saat menjadi saksi.

“Benar pak, Saya menjelaskan secara rinci proses awal hingga akhir (cair) dalam mendapatkan bantuan dalam Program PSR dari Pemerintah.Dan salah satu syarat adalah surat dukungan dari penangkar dalam hal ini adalah CV.PTCM karena berdasarkan aplikasi yang kita terima yang dikirimkan oleh Lembaga atau Gapoktan dalam Aplikasi mereka dukungannya dari perusahaan tersebut untuk rencana pembelian benih.Dan  acuan  hukumnya didalam pengadaan benih (bibit sawit) untuk program bantuan ini tertuang dalam Permentan 03 Tahun 2022 Pasal 20 point ( I ). “jelasnya

Ditanya soal kebenaran,apakah pihak dinas terkait yang mengupload data perusahaan CV.PTCM  sebagai perusahaan pendukung dalam program PSR.

Solina dengan tegas mengatakan.”Mamang, Saya pernah mendengar bahkan disebut -sebut sebagai orang yang meng upload atau memasukan data perusahaan penggugat kedalam sistem.Dengan tegas Saya mengatakankan,kalau Itu semua tidak benar. Semua tudingan ini sudah   Saya jelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim.

Bahkan kalau Saya (Solina -red) dijadikan  saksi dari tergugat, kesaksian saya sama, Karena kita mengatakan yang sebenar benarnya terkait PSR yang kita tangani,dan tidak berpihak kepada tergugat maupun penggugat.

Sebab  sebelum menjadi saksi kita di sumpah untuk.menyampaikan yang sebenar -benarnya.

Solina berharap, mudah -mudahan kehadirannya sebagai saksi pada saat persidangan perkara perdata yang ditangani PN.Sengeti dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya di balik Program PSR, juga berharap keterangan yang Saya sampaikan dapat menjadi atensi Majelis hakim dalam mengambil keputusan,”Harapnya

Sementara disisi lain Robin, Manager Marketing CV. PTCM yang di konfirmasi Tim Kerja Media di Batam (18/06/2024). Terkait Perkara perdata yang berjalan di PN. Sengeti, Dengan jelas dan tenang menyampaikan. kepada awak media, Kalau dalam perjalanan kasus perdata sampai sekarang terus di ikutinya.

Informasi yang didapatnya dalam persidangan,banyak dari keterangan tergugat yang perlu dikaji dan dianalisa. Seperti penyampaian yang disampaikan salah satu saksi tergugat di hadapan majelis hakim.Saksi yang menjabat sebagai serketaris di salah satu Gapoktan yang tergugat, mengakui dan menyampaikan secara gamblang,kalau perusahaan  pendukung dalam pengadaan bibit di program PSR yang mereka upload kedalam aplikasi adalah dokumen  CV.PTCM.

“Persoalan ini sedang ditangani PN Sengeti. Mudah-mudahan segala borok yang ada dalam permasalahan PSR ini bisa cepat terungkap, melalui keterangan para saki yang dihadirkan dari penggugat dan tergugat, karena melaui keterangan orang -orang yang telah diambil Sumpah dapat membuka tabir ini.Dan Kami yakin, para Majelis Hakim itu adalah utusan Tuhan.

Dan dalam perkara ini, saya akan terus mengawal melalui orang -orang saya, yang selalu mengikuti sidang perdata ini, Agar terungkap segala kecurangan dan kebenaran, dan apabilah saya dibutuhkan  dalam persidangan lerdata ini ,Saya siap “Tegas Robin

Ditambahkannya, wajar kan bang. Kami kawal persoalan ini sampai terang benderang.

Karena kita yang menggugat mereka di Pengadilan Negeri Sengeti karena ulah mereka kami mengalami kerugian yang cukup banyak. Dan bukan cuma itu, nama baik Direktur CV PTCM, Rusmin perlu kita jaga.Terlepas  Ia, adik kandung Saya.

Jangan mereka.yang dapat duit (tergugat-red) Perusahaan kita yang dikorbankan.

Juga kita mengantisipasi hal-hal lain yang dapat merusak nama perusahaan kita. Dengan banyaknya temuan-temuan dilapangan berdasarkan hasil Monev dinas terkait di balik bantuan PSR.

Kami berharap dengan tindakan sekarang ini, dapat membuat pelajaran dan efek jera bagi Lembaga atau Gapoktan, pejabat  dan juga perusahaan agar tidak bermain-main dalam anggaran bantuan yang dikucurkan pemerintah, demi kepentingan golongan atau kelompok dengan menghalalkan berbagai cara”. Beber Robin

(Maniur)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.