LPKNI Soroti Naiknya Tarif Kapal Penyeberangan Pelabuhan Kota Agung Yang Dikeluhkan Penumpang

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS , || Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Tanggamus Menerima Laporan warga terkait naiknya ongkos/tarif Penumpang dan Barang dalam penggunaan Kapal Motor Penyeberangan di Pelabuhan Kota agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Selasa 11/06/2024.

Yuliar Baro ketua LPKNI DPD tanggamus menuturkan bahwa dirinya telah menerima beberapa laporan dari warga atau penumpang Kapal Motor (Taksi laut) yang telah membayar biaya ongjos penyebrangan baik yang tujuan Tampang, Teluk brak, Limus maupun tujuan yang lainya yang mana mengalami kenaikan yang cukup mengejutkan.

” Jadi kami menerima laporan dari saudara- saudara kita yang mau menyebrang, ada yang mau ke limus ada yang mau ke tampang, dan mereka merasa kaget serta keberatan atas naiknya ongkos penumpang dan barang yang mana sebelumnya satu Penumpang dikenakan Rp. 30 ribu dan Barang Rp. 10 ribu /potong. dan sekarang naik menjadi 40ribu per orang dan untuk barang jadi 15 ribu perpotongnya.” ungkap Ketua.

Ditambahkan oleh Yuliar baro bahwa menurut keterangan para penumpang yang melapor bahwa kenaikan tarif tersebut tidak ada pemberitahuan atau sosialisai sebelumnya, maka menurutnya hal tersebut perlu dipertanyakan, baik ke pengelola pelabuhan maupun ke Dinas Perhubungan.

” kan bila ada perubahan tarif seyogyanya disosialisaikan terlebih dahulu, apa dasar hukum yang dipakai dalam menaikan tarif tersebut, bagaimana pertimbanganya. karena bila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM No 07 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut kan pada pasal 16A (1) Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada keadaan tertentu seperti:
1. Kenaikan tingkat inflasi umum sama atau lebih besar dari 7% atau,

2. Keadaan luar biasa (force majeure).

    Maka sebenarnya kurang tepat bila pengelola pelabuhan menaikan tarif untuk saat ini, itupun bila ingin menaikan tarif seharusnya mengajukan terlebih dahulu ke Dinas terkait tiga bulan sebelumnya.”tambah Yuliar baro.

    Atas menanggapi keluhan warga selaku penerima jasa anggkutan laut atau penyeberangan pelabuhan kota agung yang diduga Pelaku usaha Penjual Tiket telah melanggar UUPK no 08 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen, tersebut Ketua LPKNI berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ya tentu kami akan sounding dulu ke Pengelola Pelabuhan dan Dinas Perhungan Tanggamus agar hal ini bisa dicarikan win-win solution yang tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

    Disisi lain Pihak pengelola Loket Pelabuhan Penyeberangan Kota agung yang dikelola oleh Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat ‘Satria Bahari’ Kota agung yang disampaikan oleh penjaga Loket mewakili ketua Koperasi Muhammad Iqbal berdalih bahwa harga Tarif Penumpang dan barang sudah Ketetapan dan Kesepakatan, ” Jadi kalau tarif penumpang dan barang itu memang sudah ketetapan bang, itu dari tahun 2019 kok ,” kilahnya.

    (Sahidi)

    Pos terkait

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.