KUPANG, || Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melangkah maju dalam memenuhi persyaratan Modal Inti Minimum (MIM) dengan strategi pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Langkah progresif ini mendapatkan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan dan para pemegang saham.
Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyampaikan bahwa setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) pada 8 Mei 2024, Bank NTT dan Bank DKI terus mengkoordinasikan upaya percepatan pembentukan KUB.
Pada bulan Juni ini, mereka telah memasuki tahap due diligence dengan pertemuan kick-off pada 6 Juni 2024. Proses ini dilakukan bersama konsultan pendamping yang dipilih oleh Bank DKI, yaitu PT. Kinarya Lima Capital dan Umbra Lawfirm.
Proses due diligence adalah langkah krusial dalam menilai kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI. Hasilnya akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI untuk disetujui.
Dalam konteks regulasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 menegaskan kewajiban Bank Umum untuk memenuhi modal inti minimum. Jika tidak terpenuhi, mereka harus menyesuaikan diri menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menanggapi tenggat waktu yang semakin dekat, Landu Praing menjelaskan bahwa Bank NTT dan Bank DKI telah mengakselerasi proses pembentukan KUB dengan intensitas komunikasi dan koordinasi yang tinggi. Mereka berharap pada November 2024 tahapan ini akan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bank DKI, dengan aset terbesar dan modal inti yang kuat, ditunjuk sebagai Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan MIM. Dengan total Aset Rp. 83 Triliun dan Modal Inti Rp. 10 triliun pada Desember 2023, Bank DKI menawarkan model bisnis dan tata kelola yang baik kepada Bank NTT melalui sinergi dan kolaborasi.
Landu Praing menekankan bahwa sinergi ini akan meningkatkan daya saing, kinerja keuangan, tata kelola, dan kualitas layanan kepada masyarakat NTT, serta mendukung pemberdayaan sektor UMKM.
Direktur Kepatuhan Bank NTT, Kristofel Adoe, menegaskan bahwa proses ini mendapat perhatian penuh dari Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Setiap tahapan pembentukan KUB secara berkala disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kinerja perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
(Dessy)