Direktur PT Dua Sekawan Beberkan Fakta, Mantan Wabub Bantah Terima Fee Pembagunan GOR Komitmen

Direktur PT Dua Sekawan Beberkan Fakta, Mantan Wabub Bantah Terima Fee Pembagunan GOR Komitmen

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Direktur PT Dua Sekawan, Haji Darwis atau pelaksana dalam pekerjaan pembangunan GOR Komitmen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur membeberkan sejumlah fakta menarik. Dalam keterangannya, Haji Darwis mengungkapkan bahwa Ia tidak pernah mendapatkan surat PHK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saya tidak pernah dapat surat PHK, kalau surat pemberhentian ada karena itu berkaitan dengan terpaan Covid-19. Selain itu, saya juga mengalami kerugian dalam perkejaan tersebut. Bahkan saya belum dibayar lunas oleh pemerintah Kabupaten Kupang malah sudah dimanfaatkan pemerintah dan infonya sudah tercatat sebagai aset daerah,” bebernya, Sabtu (08/6) dalam Jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang.

Dalam keterangannya Haji Darwis membatah terkait adanya Pemberian fee proyek kepada siapapun. Saya dak pernah memberikan fee kepada pihak manapun, baik itu kepada pimpinan daerah dan Badan Anggaran (Banggar) di lembaga DPRD.

Dalam keterangannya Haji Darwis membatah terkait adanya Pemberian fee proyek kepada siapapun. Saya dak pernah memberikan fee kepada pihak manapun, baik itu kepada pimpinan daerah dan Badan Anggaran (Banggar) di lembaga DPRD

Uang tersebut saya gunakan untuk melunasi pinjaman saya, karena dalam pekerjaannya saya pinjam di rekan – rekan atau mitra saya. Mana mungkin saya masih ada hutang, lalu saya kasih fee,” bebernya.

Selain itu, kata Haji Darwis ditengah pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi Kahar yang mana saat itu terjadi kejadian luar biasa yakni terpaan Covid-19. Atas kejadian itu, kita sempat mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti bekerja, lantaran pandemi kerena adanya pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Namun kenyataannya, kita tetap melanjutkan pekerjaan atas permintaan Bupati Kupang saat itu. Dengan alasan karena GOR merupakan ikon daerah dan dikerjakan menggunakan dana hibah pemerintah pusat serta harus diselesaikan sehingga ada asas manfaat,” ungkapnya. Haji Darwis Juga mengungkapkan bahwa ada laporan dari LSM dan Oknum Anggota Polri. Dalam surat panggilan, saat itu saya masih sebagai saksi. Tertera bahwa kasus ini dilaporkan oleh LSM dan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang.

Fakta menariknya lagi bahwa ia melanjutkan pekerjaan proyek tersebut atas dasar disposisi Bupati Kupang, Korinus Masneno. “Surat disposisi itu, sebagai jawaban atas surat tertulis yang disampaikan kepada pemerintah karena terjadi kejadian luar biasa atau Kahar. Selain itu, ada pertimbangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melanjutkan pekerjaan meskipun dalam kondisi Kahar. LKPP juga menyatakan pekerjaan itu harus dibayarkan setelah selesai,” jelas Haji Darwis. Lebih lanjut dikatakan Haji Darwis, setelah selesai pekerjaan 100 persen, pemerintah hendak membayar hanya 63 persen, hal ini ditolaknya dengan alasan sudah selesaikan pekerjaan seluruhnya.

Pemerintah Kabupaten Kupang, kemudian mengajukan kepada Politeknik Negeri untuk dilakukan audit secara teknis. Hasil dari Politeknik Negeri Kupang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dan terdapat kelebihan volume pekerjaan.

“Akan tetapi tidak cukup disitu, Pemerintah baru melakukan PHO pada bulan Nopember 2020, setelah itu, saya minta untuk dibayar, namun belum terlaksana,” bebernya lagi. Tahun 2021, kata Haji Darwis, belum juga dilakukan pembayaran, saya menghadap Bupati  Kupang untuk menyampaikan kondisi krisis keuangan yang saya alami. Setelah usai perubahan APBD 2021, saya kembali mengajukan pembayaran lagi, bahkan masih belum dilakukan pembayaran sampai tahun 2022. Karena belum ada realisasi, saya gugat Pemerintah Kabupaten  Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada bulan Maret 2022 dengan meminta ganti rugi Rp30 miliar.

“Hasilnya sesuai akta Van Dading atau akta perdamaian dalam mediasi berisi perintah agar Pemerintah Kabupaten Kupang segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga selaku pelaksana proyek. Hal ini atas dasar hasil PHO (Provisional Hand Over), FHO (Final Hand Over) serta berita acara serta rekomendasi dari Poltek,” jelasnya.

Haji Darwis mengaku melanjutkan pekerjaan tersebut menggunakan uang pribadi karena baru dibayar hanya 40 persen.

“Dengan penuh tanggungjawab, saya.melanjutkan pekerjaan hingga usai walau menanggung hutang. Kemudian saya dibayar oleh pemerintah Kabupaten  Kupang melalui transfer rekening saya sebesar Rp5,8 miliar. Setelah dikurangi PPN dan PPh, besaran dana yang saya terima Rp4,8 miliar pada bulan Desember 2022,” ungkap Haji Darwis. Ia juga mengungkapkan meski kini dirinya bersama 4 rekan lain ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres  Kupang, namun kini GOR Kini ada asas manfaat bahkan menjadi ikon Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Bahkan sebelum pemerintah Kabupaten Kupang membayar lunas, GOR sudah digunakan dengan melaksanakan beberapa kegiatan pemerintah dan telah pula dilakukan pencatatan sebagai aset daerah,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menanggapi pernyataan tersangka Haji Darwis bahwa tersangka Seprianus Lau pernah meminta fee 10 persen mengatasnamakan dirinya.

Jerry Manafe menegaskan ia tidak pernah meminta atau memerintahkan Seprianus Lau untuk meminta fee 10 persen kepada Haji Darwis. Saya sampaikan dengan jujur, itu fitnahan. “Kalau memang itu kadis ada omong begitu, bertobatlah dia. Saya tidak pernah menyuruh dia. Tuhan tahu saya tidak pernah menyuruh dia minta uang sampai 10 persen,” tegas Jerry Manafe. “Saya ini manta kontraktor dan sudah banyak kerja proyek, kalau kerja bangunan itu untungnya kecil karena item pekerjaannya banyak. Kalau kerja bangunan rumah atau kantor untungnya 5 persen itu luar biasa. Masa saya sudah tau untungnya kecil, bilang saya minta fee 10 persen. Itu bohong dan cepat bertobat,” tambah Jerry Manafe.

(Dessy)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.