KOTA SAMARINDA, || Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda Polda Kaltim gerak cepat amankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, kamis dini hari (6/6/2024)
Adapun awal mulai kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wita diwilayah kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang diketahui korban (berinisial melati) usia 16 tahun saat korban sedang tertidur di ruang tamu tiba tiba pelaku sendiri yang merupakan ayah tiri korban mendatangi korban dan langsung menindih korban dan melakukan perbuatan cabul, setelah melakukan perbuatannya tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada (melati/nama samaran) untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Mendapat laporan tersebut pada hari kamis sekitar pukul 00.30 wita dini hari tim gabungan dari unit intelkam bersama Team anti Bandit polsek sungai kunjang, piket penjagaan dan Beat 110 di pimpin Iptu Ari Kadaryono, SH, gerak cepat dan langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah BTR (38) th, swasta, beralamat di wilayah kelurahan loa Bakung, kecamatan Sungai Kunjang
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Jimmi/Humas).