Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Diduga Penuh Kejanggalan Terkait Penerapan Anggaran Dana Desa Tahap 3 Tahun 2023

SERGAP.CO.ID

MAJALENGKA, || Anggaran Dana Desa (DD) adalah anggaran yang menyerap dari Anggaran Pusat Kementrian Desa. Seperti halnya biasa Dana Desa, Dana Reguler yang setiap tahun berjalan di seluruh Indonesia, dari mulai tahap satu 20%, tahap dua 40 %, dan tahap tiga 40%, sesuai dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEDES) masing – masing. Ada yang 1.5 M, ada juga 1. M, Paraeatif tidak semua sama .

Bacaan Lainnya

Peruntukan nya merujuk Peraturan Presiden No 104, 20 % untuk ketahanan pangan dan sisanya sesuai dengan Musyawarah Desa (Musdes) Dan Musyawarah Dusun (Musdus ) peruntukan nya ke infrastruktur atau pembangunan yang ada di lingkugan desa tersebut. ada pembangun jalan gang dusun juga pengaspalan jalan desa

Inoronis yang terjadi di Desa Karayunan Kecamatan Cigasong kini menuai polemik dimasyarakat sekitar, diduga oknum kepala Desa Karayunan alias (Da) melakukan penyimpangan dan melanggar pasal 29 UU Desa No 6 Tahun 2014.

Menurut sumber yang tidak mau di publikasikan namanya, “dirinya mengatakan untuk dana desa tahap tiga didesa kami tidak ada pembangunan aneh pak. ” Katanya.

Lanjutnya Sumber berujar, ” terus Dana Desa yang tahap 1 TA. 2024 hanya di pakai pembangunan Madrasah itu juga paling berapa pak.

Awak media menyambangi desa karayunan, sayang diwaktu jam kerja pukul 1:30 pegawai Desa tidak ada satupun yang didesa. diduga seluruh pegawai Desa Karayunan korupsi waktu dan masyarakat pun ikut di rugikan dengan pelayan tidak maksimal.

Dikonfimasi Sekdes Karayunan mengenai Pembangunan DD tahap tiga. Ya sudah datang saja ke desa sambil ngopi. “Ajaknya.

Tak sampai disitu kepala Desa Karayunan saat dikonfirmasi dengan materi yang sama, “senada dengan perkataan sekdes, ya ke desa saja biar tenang ngobrolnya. ” jawab Kades Karayunan.

Disinyalir kuat adanya kejanggalan anggaran pembangunan dari Dana Desa tahap tiga tahun 2023 tidak terserap.

Diharap kepada pemerintah Kabupaten Majalengka, Inspektorat dan pengawasan lainnya untuk segera diperiksa Desa Karayunan yang diduga penuh kejanggalan tentang pengelolaan Dana Desa.

(M Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.