ANAPALU, || Acara tersebut berlangsung di aula kantor desa Anapalu,kecamatan URGB,kabupaten Sumba Tengah membahas penetapan anggaran dan belanja desa( APBdes) tahun 2024 dan pelantikan aparat desa yang baru.Turut hadir Babinkamtibmas,Yang mewakili camat URGB,Staf desa,Ketua BPD beserta anggota,RT,RW dan para undangan.Sabtu,1 Juni 2024.
Sebelum acara pelantikan aparat baru dan penetapan APBdes 2924 dimulai,dibanjiri instruksi dari ketua BPD beserta anggota terkait dua agenda acara hari ini berbeda dengan undangan yang ada.
Instruksi pertama dari ketua BPD desa Anapalu,bahwa Saya selaku ketua BPD beserta anggota hanya menerima undangan penetapan APBdes 2024,sepintas kita dengar tadi acara hari ini dua agenda yang pertama:”Acara Pelantikan dan acara penetapan APBdes 2024.
Untuk acara yang pertama kami selaku BPD desa Anapalu siap keluar dari ruangan ini,disitu kami BPD tidak punya undangan.Andaikan Pemerintah desa Anapalu tahu bahwa kami adalah mitra pemerintah desa,pasti kami diberi tahu.Kami selaku BPD punya fungsi juga pengawas jalannya pemerintah desa Anapalu.
Contohnya kepada mereka diganti ini walaupun putusan bukan dari kami BPD,apa alasan ditengah jalan aparat lama langsung diganti tanpa ada pemberitahuan kepada kami juga”Kata Ketua BPD.
Alasan kades pergantian aparat bahwa kami selaku pemerintah desa sudah bersurat kepada kecamatan dan juga kami layangkan surat panggilan kepada bersangkutan,sehingga pada hari ini kami pemerintah desa lakukan pelantikan aparat,karena kalau nama seksi tidak ada didokumen maka dokumen ini tidak bisa diproses,”ucap Kades
Lanjut wakil DPD desa Ana Palu,Yulius Umbu Jiwa dengan tegas mengatakan,pelantikan aparat yang baru itu urusan pemerintah desa,yang kami sesali pemerintah desa tidak menganggap BPD mitra pemdes dan kami kaget mendengar hari ini ada pelantikan.
Sementara surat yang kami terima isinya penetapan APBdes 2024,mengenai pelantikan aparat kewenangan kepala desa,tetapi ada juga pertimbangan dari kami selaku BPD selaku mitra pemerintah desa,”jelasnya,
Sementara sekretaris BPD,Lukas Umbu Katausu mengatakan,kami minta kepada pemerintah desa sebelum penetapan APBdes 2024,terlebih dahulu melaporkan anggaran 2023.
Anggaran 2023 saja belum melaporkan kepada BPD selaku pengawas pemerintah desa Anapalu,hari ini dilaksanakan penetapan APBdes 2024 lagi,untuk itu kami minta kepada pemerintah desa untuk laporkan terlebih dahulu anggaran 2023 baru penetapan ABPdes 2024,”katanya.
Instruksi bertubi-tubi dari Anggota BPD akhirnya Ketua BPD meminta skor waktu 10 menit.Setelah anggota BPD desa Anapalu berembuk terkait dengan masalah pelantikan dan Penetapan APBDES dan mengambil kebijakan demi desa Anapalu untuk tetap melakukan pelantikan dan Penetapan dengan syarat bahwa untuk aparat yang di ganti itu berlaku untuk tahap 2.
Dan insentif aparat yang di ganti khusus untuk Alfons beliau masih tetap terima gaji untuk tahap satu.Terkait penetapan APBDES kami juga memberikan syarat untuk menyelesaikan LPJ batas hari Selasa tanggal 4 Juni,”Hasil kesimpulan dari anggota BPD Anapalu
(MSS*”)