Satpam SMPN 1 Pagerageung Diduga Jegal Wartawan Meliput, Langgar Pasal 18 Menghalang Halangi Tugas Jurnalis

Satpam SMPN 1 Pagerageung Diduga Jegal Wartawan Meliput, Langgar Pasal 18 Menghalang Halangi Tugas Jurnalis

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Diduga adanya pelarangan awak media yang akan meliput acara perpisahan siswa-siswi di SMP Negeri 1 Pagerageung oleh pihak Satpam atau security atas instruksi kepala sekolah, beberapa awak media dari anggota FORWATUR (Forum Wartawan Tasik Utara) menjadi korban dari pelarangan peliputan acara tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa anggota FORWATUR yang bertugas di salah satu media Online membenarkan atas adanya kejadian tersebut, dirinya mengatakan dimana saat kami akan meliput dilarang oleh Satpam yang bertugas di SMP Negeri 1 Pagerageung untuk meliput, dan terkesan arogan meskipun sudah dijelaskan bahwa kami dari media. karena sudah di instruksikan ataupun ini perintah kepala Sekolah. ‘Katanya. Kamis (30/05/2024).

Ketua FORWATUR (Forum Wartawan Tasik Utara) Halim Saepudin angkat bicara, dengan adanya kejadian tersebut, “kami sangat menyayangkan dengan adanya perilaku ataupun etika seorang kepala sekolah yang menginstruksikan terhadap satpam untuk mencegah awak media dalam menjalankan tugasnya yang notabene seorang jurnalistik yang akan meliput acara  momen penting perpisahan anak sekolah. “Tegasnya.

Satpam SMPN 1 Pagerageung Diduga Jegal Wartawan Meliput, Langgar Pasal 18 Menghalang Halangi Tugas Jurnalis

Halim juga menjelaskan, dimana seorang jurnalis itu dilindungi oleh ndang-undang nomor 40 tahun 1999, dimana adanya kebebasan pers selaku kontrol sosial dan juga sebagai pilar keempat demokrasi ataupun sebagai corong informasi masyarakat. Selain itu, sudah tertera di pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, siapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa di kenakan pidana hukuman penjara 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta. “ Jelas Halim.

“Atas kejadian ini, saya selaku Ketua FORWATUR mengecam keras tindakan pelarangan tugas terhadap jurnalis yang akan meliput acara, dengan alasan apapun, karena hal tersebut tidak mencontohkan etika yang baik bagi tenaga pendidik yang diduga terkesan alergi wartawan. ” Ungkapnya.

Halim menegaskan, kami dari FORWATUR akan segera berkoordinasi dengan jajaran pengurus akan berkirim surat terhadap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audiensi atas kejadian pelarangan peliputan tersebut, padahal itu adalah momen positif, bukan tentang buruknya masalah sekolah. “Terangnya.

Harapan kami kepada Dinas Pendidikan dan pemerintah agar bisa memberikan pembinaan, agar tidak terjadi lagi hal-hal semacam ini terhadap awak media yang terkesan menghalangi atau alergi dengan awak media, dan ini harus menjadi catatan penting bukti buruknya nilai Adab ataupun krisis adab yang terjadi di dunia pendidikan saat ini. “ Pungkasnya.

(M Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.