Study Tour Aman dalam Jaminan Transportasi Islam

Study Tour Aman dalam Jaminan Transportasi Islam
Oleh : Ummu Fahhala (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Oleh : Ummu Fahhala

(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SERGAP.CO.ID

OPINI, || Dunia pendidikan kembali diselimuti duka, kecelakaan maut bus pariwisata Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 18:45 WIB, yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang melakukan perpisahan, menelan korban sebanyak 11 orang meninggal dunia disinyalir karena rem blong.

Selain rem blong, kondisi mesin bus tersebut juga tidak layak jalan karena sebelum terjadi kecelakaan, bus sempat mengalami masalah. Sopir dan kernet bus mengaku sudah melakukan upaya perbaikan kerusakan tersebut dengan memanggil mekanik. Bahkan Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal, menyebut bahwa pada aplikasi Mitra Darat, bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Menyikapi insiden tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat dengan resmi melarang pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour ke luar daerah wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).  Hal itu juga dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor wisata yang selama ini masih sepi pengunjung, ( tribunnews.com , Jumat, 17 Mei 2024).

Ini adalah kebijakan yang salah sasaran. Akar masalah kecelakaan adalah tidak adanya jaminan keselamatan dan keamanan transportasi publik. Di satu sisi ajal atau kematian seseorang merupakan takdir Allah Swt, tapi di sisi lain ada upaya dari manusia untuk menyiapkan transportasi yang aman sehingga bisa meminimalisir berbagai kemungkinan buruk yang akan menimpa. Kegiatan study tour yang akan dilakukan baik di dalam atau ke luar daerah, tetap harus mendapatkan transportasi yang aman dan nyaman. Berbagai kecelakaan yang terjadi akibat masalah transportasi harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar ke depannya tidak terulang lagi.

Study Tour Aman dalam Jaminan Transportasi Islam

Ada berbagai faktor yang berpengaruh dan saling terkait dari kasus kecelakaan ini, diantaranya pertama, mahalnya transportasi menjadikan konsumen atau penyewa memilih transportasi yang murah. Kedua, keadaan bus tidak layak, tetapi masih dipaksa jalan. Ketaklayakan itu terindikasi dari tidak adanya surat izin angkutan serta sudah kedaluwarsanya status lulus uji berkala. Ketiga, keterbatasan modal pemilik perusahaan transportasi, membuat mereka meminimalisasi pengeluaran sehingga kendaraan tidak layak jalan dibuat seolah-olah masih layak. Keempat, negara juga bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat di jalan.

Ulah Kapitalisme

Itu semua akibat model tata kelola transportasi kapitalisme di negeri ini mengikuti konsep good governance. Konsep ini menjadikan negara sebatas regulator kepentingan swasta/operator (korporasi) bukan pelayan rakyat. Negara membuat kebijakan dalam penguatan peran swasta terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk urusan tata kelola transportasi.

Moda transportasi butuh biaya besar untuk menjamin keselamatan transportasi publik, dalam pemeliharaan kondisi prima kendaraan, kelengkapan alat-alat keselamatan yang canggih, alat navigasi yang lengkap, pengemudi/awak moda juga harus terampil dan sebagainya. Sementara itu, operator pasti meminta kompensasi pembiayaan tersebut pada publik. Inilah penyebab mahalnya tarif transportasi yang harus publik bayarkan. Sedangkan operator tidak mampu memenuhi semua itu karena berbagai keterbatasannya. Sehingga keselamatan transportasi pun jauh dari harapan atau tidak dapat dipenuhi.

Solusi Islam

Dalam sistem Islam, tata kelola transportasi publik akan terlaksana sesuai syariat Islam. Negara memegang kendali secara penuh dan bertanggung jawab secara langsung untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat, khususnya keselamatan transportasi publik.

Negara wajib menjadi pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Tidak boleh menjadi regulator kepentingan operator. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw., dalam HR Al-Bukhari, bahwa Imam atau pemimpin itu seperti penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.

Negara juga berkewajiban menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai, karena keselamatan transportasi mutlak menjadi tanggung jawabnya dalam penyediaan dan pelayanan moda transportasi publik beserta kelengkapannya, baik darat, udara maupun laut.

Dengan prinsip sebagai penanggung jawab dan pelindung, negara berupaya semaksimal mungkin menyediakan moda transportasi berkualitas dengan teknologi terkini yang memiliki tingkat keselamatan tinggi, serta para awak yang terdidik, terampil dan professional.

Penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya tidak diserahkan pada pihak swasta yang hanya berhitung untung rugi. Demikian pula, sarana lain yang sangat dibutuhkan dalam transportasi harus disediakan dan dikelola secara langsung oleh negara.

Pembiayaannya melalui pengelolaan berbagai kekayaan alam sesuai syariat Islam, sehingga negara akan memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Supaya tidak terjadi dharar (kecelakaan) pada publik pengguna transportasi. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., dalam HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni), bahwa tidak ada dharar dan tidak ada yang membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).

Khalifah Umar bin Khaththab sangat memperhatikan keselamatan publik pengguna jalan sehingga beliau berkata, “Demi Allah, jika ada seekor keledai jatuh terperosok dari negeri Irak, aku khawatir keledai itu akan menuntut hisab aku di hari kiamat.”

Waktu itu, Khalifah Umar r.a tinggal di Madinah, sedangkan lubang jalannya di Irak. Ini menunjukkan bahwa meskipun lokasi rakyat itu jauh, seorang pemimpin tetap menjamin keselamatan rakyatnya dalam bertransportasi dan terhindar dari kecelakaan. Pada hewan saja begitu khawatirnya, apalagi pada manusia.

Oleh karena itu, semua rakyat akan mendapatkan haknya berupa jaminan keselamatan transportasi yang hakiki hanya jika berada dalam sistem Islam.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.