Warga Desa Jatinagara Keluhkan, Program Ketahanan Pangan Ta 2022-2023 Pengadaan Sapi Ternak Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Warga Desa Jatinagara Keluhkan, Program Ketahanan Pangan Ta 2022-2023 Pengadaan Sapi Ternak Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Pengadaan ternak sapi 18 ekor yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 pengadaan 10 ekor dan pada tahun 2023 penambahan 8 ekor di Desa Jatinagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, diduga tak sesuai spesifikasi.

Pengadaan ternak sapi tersebut diiketahui menghabiskan anggaran Ketahanan pangan Desa Jatinagara tahun 2023 sebesar Rp 202.000.000 untuk pembelian 8 ekor sapi dengan pagu anggaran Rp. 15.000.000. yang dibelanjakan dengan harga Rp. 13.500.000 dan 33 ekor kambing.

Anggaran tahun 2022 sebesar Rp.165.000 .000. Untuk pembelian sapi di bagi anggaran per ekor Rp. 12.000.000. harga net pembelanjaan cuman harga Rp. 9.000.000. untuk 10 ekor sapi dan 18 juta pembangunan/ pembuatan kandang.

Ketika team monitoring ke lapangan, ketua kelompok Kadus Anda menyampaikan, perkirakan harga sapi ini berkisar diangka Rp 9.000.000. (sembilan jutaan) yang taun 2022 pengadaan sapi yang 10 ekor. Dan untuk tahun 2023 pengadaan sapi 8 ekor dengan anggaran Rp. 15.000.000. (Lima belas juta rupiah) per ekor, dengan belanja cuman harga Rp.13.500.000. jutaan, itu pun pengadaan oleh perangkat desa yang belanja langsung.

“Tetapi saat sapi tiba ternyata kurus, bahkan sebagian diantaranya. Kami pelihara ini sapi sekitar beberapa bulan, ada yang mati pas kebetulan datang penyakit sapi. Pokoknya ngurus sapi 2 tahun rugi. Gak ada bagian.” Ujarnya.

“Sementara, Tim investigasi sergap.co.id menemui kepala Desa Jaja, di kantor desa Minggu 19/05/24 membenarkan keadaan sapi yang sebagian dijual dan uang disimpan dan belum dibelanjakan. “Paparnya.

Dengan pemberitaan ini kepada pihak atau Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk segera melakukan penelusuran dan apabila terbukti adanya tindak dugaan penyelewengan anggaran segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(Yana Suryana)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.