Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, SH., S.Pd.,M.Pd: “Menang di PTUN Kupang, Perintah Undang-Undang, Ferdinand Umbu Kabalu, SE di Lantik Kembali Seperti Jabatan Semula

Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, SH., S.Pd.,M.Pd: "Menang di PTUN Kupang, Perintah Undang-Undang, Ferdinand Umbu Kabalu, SE di Lantik Kembali Seperti Jabatan Semula

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH, || Kuasa Hukum Ferdinand Umbu Kabalu,SE,jelaskan kepada Sergap.co.Id, bahwa Ferdinand Umbu Kabalu, SE menang dan sementara ini sedang mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Kupang tentang pelantikan kembali pada Ferdinand Umbu Kabalu, S.E sebagai jabatan semula. Senin, 20 Mei 2024

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 20 Mei 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara Indonesian Civil Service Commission Jl.Let.Jend.MT.Haryono Kav.52-53, Pancoran, Jakarta 12770;Telp/Fax (021)7972098 | https://www.kasn.go.id Nomor :B-1641/JP 02.01/05/2024 Jakarta,13 Mei 2024.

Sifat, Lampiran ,Segera, Hal:Surat Rekomendasi KASN, Yth, Penjabat Bupati Sumba Tengah di Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan hormat, Sehubungan dengan surat laporan informasi dari masyarakat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 29 April 2024 dengan surat Nomor:02/FUK/IV/2024 tentang Laporan Hasil Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, bersama ini dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa laporan tersebut pada intinya menyampaikan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kupang Nomor 53/G/2023/PTUN.KPG tanggal 25 April 2024 yang menyatakan bahwa:
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sumba Tengah Nomor: BKPSDMD.800/1030/53.17/IX/2023 tanggal 8 September 2023 tentang Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana atas nama Ferdinand Umbu Kabalu, S.E;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sumba Tengah Nomor: BKPSDMD.800/1030/53.17/IX/2023, tanggal 8 September 2023 tentang Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana atas nama Ferdinand Umbu Kabalu,S.E.
  5. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan,harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah atau jabatan lainnya yang setara dengan itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Bahwa atas uraian tersebut, bilamana Putusan Pengadilan Tata Usaha dimaksud, sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde),maka KASN merekomendasikan kepada Saudara Penjabat Bupati Sumba Tengah.Agar menindaklanjuti Surat Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Kupang Nomor 53/G//2023/PTUN.KPG tanggal 25 April 2024 sebagaimana tertuang uraian-uraian dimaksud pada angka 1 (satu) nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 5 (lima) di atas, khususnya terhadap pengembalian jabatan Sdr. Ferdinand Umbu Kabalu,S.E.ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan setara sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bahwa sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ’Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini’’oleh sebab itu sebagaimana Pasal 120 ayat (5) Jo.Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan ‘’Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali.Demikian kami sampaikan. “Pungkasnya.

Juga Surat disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 20 Mei 2024.

Nomor     : DPRD/423/35/53.17/V/2024

Sifat         :Penting

Lampiran :

Perihal     : Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Memperhatikan Surat Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Nomor B 1641/JP.02.01/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 Hal Surat Rekomendasi KASN ditujukan kepada Bupati Sumba Tengah dengan sifat Segera:”

Maka Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah sebagai bagian dari unsur  Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah dan mitra sejajar Pemerintah Daerah  serta sebagai penyalur aspirasi rakyat sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah.

Maka demi dan untuk kesetabilan politik dan pelayanan  publik di kabupaten Sumba Tengah tercinta ini meminta kepada Penjabat  Bupati Sumba Tengah agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Komisi  Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya terhadap pengembalian jabatan Sdr.Ferdinand Umbu Kabalu,S.E.ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan  setara sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”Demikian surat ini kami sampaikan,atas kerjasamanya dihaturkan limpah terima kasih.

Tembusan, Yth:

1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta

2. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta

3. Pj.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang;

4. Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.