Warga Kembali Blokir Bendungan Temef, Tak Terima Penundaan Pembayaran

Warga Kembali Blokir Bendungan Temef, Tak Terima Penundaan Pembayaran

SERGAP.CO.ID

SOE, || Akibat ketidakjelasan Pemerintah dalam memproses pembayaran ganti rugi lahan, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik tanah melakukan aksi pemblokiran.di lokasi bendungan Temef.

Edy Fina, selaku warga Desa Konbaki, kec Pollen, kab TTS yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Penjabat Bupati TTS, Rabu (15/05/2024)siang mengatakan alasan pemblokiran dilokasi bendungan Temef karena Pemerintah selalu menunda pembayaran dengan alasan perbaikan data dan verifikasi. Sementara semua tanah kata dia sudah diukur dari tahun 2021.

” Lantas kenapa diukur ulang lagi. Saya minta data lama yg sudah di ukur dikembalikan kepada kami supaya dibuat format baru. Pasalnya bidang tanah yang sudah ukur tahap pertama siapa yang terima uang, lalu yang ukur tahap kedua siapa yang terima uang” tanya Edy.

Dirinya mengaku kesal dan tidak terima dengan proses verifikasi dan penilaian bidang tanah yang beririsan dengan tanah APL (areal penggunaan lain) berdasarkan SK.Menzeri Kehutanan. Pasalnya tidak sesuai dengan kondisi faktual di lokasi.

Dari hasil verifikasi Tim Terpadu dan Satgas terhadap dua ratus empat puluh lima (245) bidang tanah di lokasi bendungan Temef termyata ada tujuh puluh satu (71) bidang tanah yang masih diperdebatkan.

Oleh masyarakat 71 bidang tanah tersebut adalah persil atau bidang yang masih beririsan antara tanah milik warga dan tanah APL berdasarkan SK Menteri Kehutanan untuk pembangunan bendungan. Oleh sebab itu terkait 71 bidang tanah tersebut, keluarga minta untuk dilakukan join hasil survei bersama .

“Kita sepakati dan saat ini sementara berlangsung join survei di dua desa ( sudah selesai). Dan masih berlangsung survey di desa konbaki untuk empat puluh empat (44) bidang” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah, Benny Malelak, Rabu (15/04/2024) diruang kerjanya.

“Setelah 71 bidang ini selesai diverifikasi, kemudian dilaporkan dan ditetapkan oleh oleh Tim Terpadu. maka ini juga nanti masuk di dalam bidang yang kami appraisal (penilaian)” sambung Benny.

Benny mengatakan setelah didapati hasil penilaian, pihaknya akan mengundang warga untuk menandatangani berita acara.

Tanda tangan berita acara adalah dasar untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pemberian pembayaran santunaan.

” Nanti dari persetujuan pembayaran oleh Menteri inilah yang nanti kita tunjuk bank pembayar atau bank pemberi santunan. Setelah disetujui pembayarannya bidang a b c dan seterusnya, berapa total nilainya, data itulah yang kita serahkan kepada bank pembayar yang ditunjuk untuk membuka buka rekening sesuai dengan data” ungkapnya.

Diketahui bahwa dari lima ratus lima puluh lima (555) bidang di lokasi bendungan Temef, tiga ratus sepuluh (310) bidang sudah dibayarkan oleh Pemerintah.

(Dessy)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.