Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Gagalkan Peredaran 570 Botol Arak Bali Di Kota Bima

Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Gagalkan Peredaran 570 Botol Arak Bali Di Kota Bima

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Team opsnal Polsek Rasana’e Barat yang dipimpin langsung oleh Katim AIPDA RAHMANSYAH, SH kembali berhasil menggagalkan Peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Hukum polres Bima Kota. Kamis, (16/5/2023) Sekira Pukul 17.00 Wita s/d selesai.

Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengungkapkan, Sedikitnya 11 duz berisi 570 botol miras jenis arak bali yang di muat mobil truk melintasi Jln raya Pasar Raya kota Bima Kel paruga Kec. Rasana’e Barat Kota Bima berhasil digagalkan oleh team opsnal Reskrim Polsek Rasnae Barat.

Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Gagalkan Peredaran 570 Botol Arak Bali Di Kota Bima

“Sebanyak 11 duz berisi 570 botol miras jenis arak bali berhasil di sita oleh Team Opsnal di bawah Pimpinan AIPDA Rahmansyah, SH”, ungkap Nanang.

“Barang Bukti berupa arak bali sebanyak ratusan botol tersebut dimuat menggunakan mobil truk Nopol DK 8090 JM yang dikemudi oleh sdr Inisial EF (L/45) warga Kelurahan melayu Kecamatan Asakota Kota Bima”, Tuturnya.

Kegiatan Team Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat melaksanakan Penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat tersebut guna mencegah dan tangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras.

Kronologis pengungkapan kasus ini, pada awalnya team opsnal mendapatkan informasi terkait adanya Kendaraan jenis truk yang akan memasuki wilayah kota Bima, truk tersebut diduga mengangkut, mengedarkan minuman keras tanpa izin yang berasal dari daerah Bali, sehingga Team melakukan control delivery, dan saat mobil tersebut melintas di jalan raya pasar Raya Kota Bima, Team langsung memberhentikannya dan dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar, truk dengan Nopol DK 8090 JM, mengangkut/mengedarkan minuman keras tanpa izin, sebanyak 11 duz berisi 570 botol minuman keras jenis arak Bali.

Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku/pengedar/sopir/ yang menguasai miras dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH menegaskan, apapun jenisnya Miras wajib diberantas ditanah Bima karena minuman haram itu yang selalu menjadi pemicu terjadinya berbagai kejahatan lainnya. Tegas Kapolres dikutip Kapolsek.

Kapolsek Rasnae Barat AKP Sirajuddin, SH yang akrab dijuluki Raju ini memang memiliki kepribadian sederhana tapi tegas dalam memimpin dan tidak kenal Kompromi dalam memberantas segala penyakit sosial di wilayah Hukum Polsek Rasnae Barat.

Mantan Kasat Sabhara Polres Bima Kota Bima ini, Raju selama memimpin polsek Rasanae Barat bisa terbilang baru hitungan bulan patut diacungi jempol atas keberhasilanya menumpas segala penyakit sosial yang selalu mengganggu Kamtibmas di kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda.

Selain berhasil menata rapi yang indah dengan taman bunga di pekarangan Mapolsek, Raju juga sudah membangun Aula sebagai tempat pertemuan dan kegiatan lainnya dalam areal Mapolsek, sehingga siapapun berkunjung ke Polsek Rasanae Barat pasti merasa nyaman.

Kesaksian Jurnalis Media Sergap atas pencapaian AKP Sirajuddin, SH selama menjabat Kalolsek Rasanae Barat cukup memuaskan Publik dan mengharumkan Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

(OBAMA)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.