Tolak RUU Larangan Investigasi, Ketua Dewan Pers: Karya Jurnalis Berkualitas Tak Boleh Dikekang

Tolak RUU Larangan Investigasi, Ketua Dewan Pers: Karya Jurnalis Berkualitas Tak Boleh Dikekang

SERGAP.CO.ID

JAKARTA || Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok DPR. Penolakan disampaikan karena salah satunya terdapat poin yang melarang jurnalisme investigasi.

Melalui siaran Pers Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-34 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024) menyatakan, larangan itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dia menegaskan, karya jurnalistik berkualitas tak boleh dikekang.

“Karena kita sebetulnya dengan UU (Nomor) 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pemberedelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” ungkap Ninik.

“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” tambah dia.

Ninik menilai, RUU Penyiaran akan menjadikan jurnalis tidak merdeka dan tidak independen.

“Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen,” ujar Ninik.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menilai, pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang dirumuskan dalam RUU Penyiaran berlebihan. Dia berharap perumusan RUU tersebut bisa melibatkan banyak pihak.

“Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” pungkasnya.

Sumber: iNews.id
(Editor: Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.