Ngobrol Pintar Dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jelaskan Penerapan Restorative Justice Pada Korban dan Pecandu Penyalahgunaan Narkoba

SERGAP.CO.ID

KOTA BALIKPAPAN, || Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba jelaskan penerapan restorative justice pada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, Rabu (15/05/24).

Dalam dialog tersebut turut mengundang langsung Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Nurkotip, S.H, M.Si., menjadi narasumber dan dipandu oleh Wiji Winarko, S.H, M.H. sebagai host dari BTV.

Dalam dialog ini, AKBP Nurkotip menjelaskan bahwa Polda Kaltim melakukan pencegahan dengan menerapkan cara sosialisasi hingga ketingkat Polsek.

Untuk korban pecandu narkoba, keluarga korban bisa melaporkan untuk di lakukan rehabilitasi. Pecandu yang direhabilitasi harus memenuhi kriteria yang telah diatur. Menurut Undang-undang 35 tahun 2009 pecandu wajib di rehabilitasi.

Lanjutnya, salah satu cara untuk direhab, pecandu dengan secara sukarela melapor kepihak berwajib. Biaya rehabiliatasi korban narkoba di tanggung oleh Negara. Tempat rehabilitasi pecandu narkoba di wilayah Kaltim berada di Kota Samarinda.

Pecandu adalah yang mengalami ketergantungan. Ancaman kepemilikan barang bukti narkoba minimal 5 tahun, tutup ucap AKBP Nurkotip.

(Jimmi / Humas).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.