Bupati Rini Syarifah Serahkan Pentasyarufan Kepada 115 Guru GTT di Balai Kecamatan Sutojayan

Bupati Rini Syarifah Serahkan Pentasyarufan Kepada 115 Guru GTT di Balai Kecamatan Sutojayan

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Sebanyak 115 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Blitar menerima pentasyarufan tambahan intensif dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Blitar.

Pentasyarufan itu diserahkan langsung oleh Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, di balai kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar, Selasa (14/5/24)

“Untuk kesekian kalinya, Baznas Kabupaten Blitar menyampaikan pentasyarufan kepada para mustahik, atas nama para mustahik dan Pemerintah Kabupaten Blitar saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk Baznas,” kata Rini Syarifah.

Rini menuturkan, kehadiran Baznas benar-benar menjadi support bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menuntaskan beberapa pekerjaan rumah seperti kemiskinan, stunting dan program bedah rumah agar layak huni.

“Terima kasih pula untuk para muzaki yang telah menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Blitar, semoga berkah bagi panjenengan,” sampai Mak Rini panggilan akrab Bupati Blitar.

Mak Rini mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih semangat lagi menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Blitar.

Hal itu agar Baznas Kabupaten Blitar semakin menambah kecepatannya dalam menyalurkan bantuan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.

“Sekaligus bukti bahwa Baznas Kabupaten Blitar semakin eksis, professional dalam menjalankan visinya yakni sebagai lembaga yang menyejahterakan umat,” tuturnya.

Kedepan Mak Rini berharap, Baznas bisa lebih inovatif, mampu menata strategi pengelolaan zakat di Kabupaten Blitar lebih baik lagi, dan terus bisa menyeleraskan program-program dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Karena, kata Mak Rini tugas Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

“Sehingga cita-cita kita bersama mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyibatun warobun ghofur segera tercapai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Baznas dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Meskipun baru berusia 2 tahun sejak terbentuk pada tahun 2022 lalu, kiprah Baznas Kabupaten Blitar sudah sangat luar biasa.

(ADV/KMF/DAR)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.