KOTA SAMARINDA, || Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali ungkap Pelaku Curanmor, Pada hari rabu tanggal 08 mei 2024 Pukul 05.30 Wita di Jl.Soekarno Hatta Km 2 Rt.- GG. Perintis Kelurahan Tani aman Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, yang mana awalnya korban dihubungi oleh saudaranya SM Sekira pukul 06:00 Wita. mengatakan kepadanya bahwa motor di curi orang pada saat diparkir di samping kosnya, korban mendatangin Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut secara resmi untuk di tindak lanjutin sesuai hukum yg berlaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalamin kerugian 1(satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Senilai Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH., berdasarkan laporan dari korban bahwa telah terjadi curanmor pada hari rabu tanggal 08 mei 2024 sekitar pukul. 06:00 Wita. Pelaku berserta barang bukti berhasil di amankan di Jl. Soekarno Hatta km 1 dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan1(satu) unit sepeda motor Merk KAWASAKI type EX250L NINJA 250,1 buah kunci.dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. “Ungkap Kanit Reskrim.
(Jimmi/Humas)