SUMBA TIMUR, || Giat penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kepada para penjual ikan di kota Waingapu kabupaten Sumba Timur yang di pimpin langsung oleh Kasat PolPP di mulai pukul 18 wita sampai pukul 19.40 wita.Rabu,8/5/2024.
Kasat PolPP mengatakan kepada media,bahwa kami laksanakan hal ini p sesuai perintah aturan daerah demi ketentraman masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat berdasar ketentuan peraturan daerah Nomor 6,tahun 2018.Berdasarkan peraturan tersebut Satpol pp melaksanakan penertiban di sekitar pasar inpres Matawai dan sekitarnya.
Penertiban pedagang ikan di lakukan setiap hari pagi dan sore,tujuan demi ketertiban agar teratur dan tidak sembarangan berjualan ikan disembarangan tempat.Padahal bagi pedagang ikan pemerintah daerah sudah siapkan tempat namun tidak di manfaatkan.Oleh karena itu kami sarankan tempat jualan yang ada di gunakan untuk berjualan,”katanya
Kita berharap,imbauan ini dilaksanakan dengan baik oleh pedagang ikan sehingga tidak terjadi konflik sesama pedagang.Apabila masih ada pedagang ikan liar yang berjualan sesuka hati disembarangan tempat,maka dipastikan akan diberikan penertiban secara paksa,tidak ada alasan pedagang ikan jualan secara luar,”pungkasnya
(ND.HAMULY sergap)