Dua Orang Tersangka Di Pusaran Yang Menyeret Pj.Walikota Tanjungpinang Langsung Dijebloskan Ke Sel Tahanan Polres Bintan

SERGAP.CO.ID

BINTAN, || Setelah penetapan tersangka yang di sampaikan berapa waktu lalu oleh jajaran Polres Bintan dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan surat tanah diwilayah hukum Polres Bintan.Kini Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka,Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Terang Kasat Reskrim.

“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka,di mana para tersangka tersebut sebelumnya hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan. Dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan” kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, “Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai, bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.Untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita telah menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu”, ungkap Kasat Reskrim.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan.

Untuk tersangka B dan tersangka MR sekarang telah kami tahan di Polres Bintan,selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024. Dan kami akan menyelesaikan semua berkas perkara secepatnya.Yang selanjutnya berkas perkara tersebut akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasat Reskrim Polres Bintan.

(Maniur)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.