LAMPUNG, || Kades Pejambon, Kecamatan Negri Kanton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Edi Wartoyo Diduga mengelak jika dirinya ikut serta jual Yayasan Ainur Santri Nusantara Kepada ITBN Tulang Bawang.
Hal ini terungkap saat pihaknya memberikan klarifikasi kepada salah satu Awak Media pada Jum,at (3/5/2024).
Dalam klarifikasi yang beredar, Kades Penjambon Edi Wartoyo mengatakan jika dirinya tidak ada kaitannya terkait yang di dalam berita menjual yayasan Ainur santri nusantara.
“Itu bukan wewenang saya melainkan wewenang pemilik yayasan Agus dan istrinya dan kyai Alfaruk.selanjutnya silahkan berkomunikasi dengan pemilik,”ujarnya.
Terpisah, perlu diketahui berdasarkan data yang diperoleh tim Media Group Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Kepala Desa Penjambon, Edi Wartoyo pada Tanggal 5 Oktober 2024 ikut serta dalam penandatanganan surat Alih kelola kepada Institut Teknologi dan Bisnis Nusantara (ITBN) yang saat ini ada di Tulang Bawang.
Dalam surat pernyataan Alih Kelola kepada pihak ITBN Tulang Bawang ikut serta beberapa pengurus lainnya yang diduga kuat tanpa sepengetahuan dari Ketua Yayasan Ainur Santri Nusantara yakni Khususiyah yaitu, Ketua Yayasan, M.Arsi, Anggota Dewan Pembina Sri Nurhayati dan Zakia Ahanda Fanka yang notabene nya admin Yayasan pemegang Akun Lembaga.
Bahkan, eronisnya meski ada bukti tanda tangan dugaan keterlibatannya dalam masalah tersebut, Oknum Kades Penjambon, Edi Wartoyo dengan lantang menuding para awak media adalah berita bohong.
“Semua itu tidak benar boleh di katakan berita bohong, karena saya tidak melakukan sama sekali dan tidak ada kewewenangan sama sekali disitu,”elaknya.
Halsenada juga di katakan oleh Ketua Yayasan, M.Ardi. Dirinya juga menuding pemberitaan itu tidak benar alias bohong, meski sejumlah dokumen pernyataan dirinya mengakui kesalahan telah alih kelolakan yayasan tanpa sepengetahuan ketua pembina dirinya juga menuding berita bohong.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Reset dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Nomor 2692/1.1.2/OT.00.04/2023 Tertanggal 16 Mei 2023 secara tegas menyatakan jika, Akun PDDikti milik resmi Institusi Teknologi dan Bisnis Nusantara (Intera) di bawah naungan Yayasan Ainur Santri Nusantara Pesawaran bukan ITBN Tulang Bawang.
Hingga berita ini diturunkan diduga kuat izjin ITBN Tulang bawang belum ada alias Ilegal. Bahkan pihak ITBN Tulang Bawang pernah mengakui jika hingga kini belum ada ijin dan masih mengatasnamakan di Pesawaran.
(Tim).