KOTA SAMARINDA, || Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial (HR) karena membuat senjata api (senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam seseorang.
Dalam Press Release Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menjelaskan kronologis kejadian bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka. Dalam video tersebut pelaku (HR) terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian, Senin (30/4/2024).
“Dari video tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka (HR) beserta alat bukti senjata rakitan. (HR) bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube,” ungkapnya.
Kemudian Sat Reskrim langsung bergerak cepat merespon laporan sang istri. Kemudian menangkap (HR) pada Jumat (26/4/2024) untuk melakukan penyelidikan, serta Anggota juga menyita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.
Dari hasil pengakuan tersangka, (HR) sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan. (HR) mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, (HR) kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.
Atas perbuatannya, (HR) dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kapolresta Samarinda juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan,”pungkas Kapolresta.
(Jimmi/Humas).