KOTA SAMARINDA, || Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku di Jl.Imam Bonjol RT. No.- Kel.Pelabuhan, Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, dicurigai 2 (dua) orang laki-laki yang pada saat itu baru saja masuk kedalam area parkiran kendaraan menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama AM dan FA, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar klip plastik yang tersimpan didalam jaket yang dikenakan oleh AM yang berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau seberat 0,60 (nol koma enam puluh) Gram Netto, beserta barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar FA menemani AM untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis ineks/ekstasi tersebut atas ajakan dari AM dan akan dijanjikan upah berupa uang,”ujar Kasi Humas.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
(Jimmi/Humas)