LABUAN BAJO, || Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Manggarai Barat menggelar operasi penegakan, ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap beberapa personil kepolisian yang sedang bertugas mengamankan sejumlah objek vital di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Operasi ini dilakukan pada Jumat (26/04/2024) mulai pukul 09.00 Wita, dipimpin oleh Kasi Propam, Ipda Nyoman Budiarta dan didampingi personil Sipropam Polres Manggarai Barat.
Sipropam melakukan operasi Gaktibplin di beberapa tempat, di antaranya, PT. Inti Harum Sentosa Labuan Bajo dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Rangko serta sejumlah kantor bank yang ada di Kawasan Pariwisata Super Premium itu.
“Hari ini, kami melakukan pengecekan terhadap beberapa personil kepolisian yang bertugas mengamankan objek vital. Pengecekan ini sebagai sarana kontrol dan pengawasan serta penegakan disiplin terhadap anggota Polri,” kata Kasi Propam.
Gaktibplin yang dilakukan antara lain pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi, sikap tampang, pemakaian seragam dinas serta kelengkapan identitas diri anggota mulai dari KTP, KTAP, SIM termasuk surat-surat kendaraan bermotor.
“Sampai pengecekan Gaktibplin berakhir tidak ditemukan personel melakukan pelanggaran. Setiap personel telah melengkapi data diri hingga surat-surat kendaraan dan juga standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senpi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam menekankan terhadap personel agar tetap waspada menyikapi perkembangan situasi di lingkungan tugas serta amati setiap pengunjung yang mencurigakan dan saling bersinergi dengan anggota Satpam setempat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Jangan lengah, selalu waspada terhadap situasi dan kondisi di sekitar pos pengamanan. Apalagi tugas pengamanan objek vital ini paling terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun para pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada anggota pemegang senpi agar senpi yang dikuasai benar-benar aman mulai perawatan, penyimpanan hingga penggunaannya.
Keberadaan senpi ibarat istri pertama bagi Polisi, sehingga harus melekat di tubuh dan tidak boleh ditinggal, apalagi sampai berpindah tangan.
“Senjata api hanya digunakan dengan bijaksana, mengikuti SOP yang telah ditetapkan, dan tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun kesatuan,” jelas perwira pertama polisi itu.
Selain itu, Ipda Nyoman Budiarta mengimbau kepada setiap anggota Polri khususnya personel pengamanan objek vital agar menjauhkan diri dari segala hal perbuatan yang melanggar aturan terutama berkaitan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab anggota Polri.
“Setiap personel agar menghindari hal-hal yang dapat merusak institusi dan melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan kinerja. Tetap jaga marwah sebagai anggota Polri,” tegasnya.
(MSS**)