Polresta Samarinda Ungkap Perkara Dan Amankan 1.524 Gram Sabu- Sabu

Polresta Samarinda Ungkap Perkara Dan Amankan 1.524 Gram Sabu- Sabu

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Rapak Mahang Kel. Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya didalam salah satu bengkel.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam Press Release mengatakan kronologisnya yaitu, Awalnya dilakukan penangkapan terhadap SS di Jl. P. Hidayatullah (dalam perkara
lain) yang mengatakan bahwa pernah menerima sabu-sabu sebanyak 20 gram dari MR yang tujuannya untuk dijejakkan (ditaruh suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh pembeli) namun oleh SS sabu-sabu tidak dijejakkan dan sebagian telah dijual AB, Kamis, (25/04/2024).

Polresta Samarinda Ungkap Perkara Dan Amankan 1.524 Gram Sabu- Sabu

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MR di Jl.Rapak Mahang (didalam salah satu bengkel) yang saat itu juga ada AB, dan dilakukan penangkapan pada dirinya telah ditemukan sabu-sabu di celana seberat 1,6 gram kemudian dilakukan penggeledahan terhadap gudang sarang walet yang saat itu kuncinya dikuasai oleh MR dan saat pintu gudang sarang walet dibuka ditemukan 15 bungkus sabu-sabu seberat 1.524 gram dan sabu-sabu tersebut kepemilikannya diakui oleh MR. Sedangkan sabu-sabu tersebut menurut keterangan MR didapat dari RD (DPO) di Banjarmasin saat itu bulan Maret 2024 seberat 2.000 gram.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yakni 15 (Lima Belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) Gram Brutto,1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah tote bag warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk Realme.

Polresta Samarinda Ungkap Perkara Dan Amankan 1.524 Gram Sabu- Sabu

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan Pasal 112 Ayat (2) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Jimmi/Humas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.