KOTA SAMARINDA, || Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di Jl.M.Yamin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.M.Yamin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Pada hari senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdra. A Als B Bin L (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 (Nol Koma enam dua) Gram Brutto ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri sdr A Als B Bin L (Alm), beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
- 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 (Nol Koma enam dua) Gram Brutto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam. Selasa (23/04).7Polresta Samarinda Polda Kaltim, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba Personil Polsekta Samarinda berhasil cegah Peredaran Sabu Sabu.
Personel Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di Jl.M.Yamin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.M.Yamin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Pada hari senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdra. A Als B Bin L (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 (Nol Koma enam dua) Gram Brutto ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri sdr A Als B Bin L (Alm), beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
- 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 (Nol Koma enam dua) Gram Brutto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam. Selasa (23/4/2024).
(Jimmi/Hms)