BINTAN, || Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang bergulir hingga saat ini di Kabupaten Bintan, terus menjadi gunjingan hangat dibumi segantang lada.Pasalnya pihak Polres Bintan tampak serius didalam mengungkap aktor -aktor dalam perkara tersebut.
Dengan terus mendalami perkara Bahkan, pihak-pihak yang menerbitkan surat tanah itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai pemberitaan di sejumlah media masa, inisial ketiganya adalah, H, R dan B.
Hangatnya pemberitaan tentang masalah itu, lantaran salah seorang diantara mereka kini sedang menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Ketika surat tanah itu diterbitkan H alias Hasan, sedang menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, hingga menjabat Camat di Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sejak permasalahan itu mencuat, tak sedikit warga yang kaget dan terperanjat mendengarnya. Karena Hasan yang kerap mendapat jabatan empuk di pemerintahan ini, dianggap pilihan terbaik oleh penguasa.
Nyatanya, berperilaku buruk. Bahkan, nekad menerbitkan surat tanah di atas lahan milik PT. Bintan Properti Indonesia, sebelumnya bernama PT. Expasindo Raya. Lokasi lahan yang menjadi perkara tersebut berada si Jalan Lintas Timur Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tak ada yang menyangka, kalau Hasan, pejabat berwajah lugu dan berkacamata ini, sanggup melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik penguasa saat ini. Tak tanggung-tanggung, eks Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur telah menerbitkan belasan buah surat tanah yang diduga palsu. Atas perbuatan dan perilakunya, baiknya Aparat Penegak Hukum (APH) langsung menjebloskan pejabat tersebut ke jeruji besi.
Guna mempertanggugjawabkan perbuatannya. Agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.Juga, sebagai shock terapy buat pejabat lainnya di daerah ini agar tidak menyalah gunakan jabatannya.
Sampai berita ini diunggah, Hasan terkesan enggan mengangkat telpon, setiap kali dihubungi Tim,guna konfirmasi. Bahkan, membalas WA pun tak mau. Padahal, Pj Walikota Tanjungpinang ini setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Bintan masih berseliweran di kota Gurindam.
Melalui Iptu Missyamsu Alson, Kasihumas Polres Bintan, saat dikonfirmasi Tim Media menjelaskan,
1). Lagi menyurati Kemendagri dan menunggu jawaban dari Kemendagri.
2). Untuk penahanan, tergantung dari hasil penyidikan.
Karena untuk penahanan dengan 3 alasan.
1). Melarikan diri,
2). Mengulangi perbuatan,
3). Menghilangkan Barang Bukti.
Dan selanjutnya, tergantung hasil pemeriksaan, “kata Alson menjelaskan melalui layanan WA, (24/04/2024).
(Maniur).