KOTA BIMA || Semakin sembrawutnya perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan oleh para sponsor Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di Kabupaten Bima dan Kota bima yang di nilai menyalahi aturan, Ketua Cakep Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Murka.
Melalui Pres rilisnya Pada Minggu, (20/04/2024) sekira pukul 17.00 WITA di kediamanya, ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Kabupaten Bima Suhada Mas’ud, SH mendesak BP3MI prov Ntb dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Ntb sampai jajaran Polres Bima maupun Polres Bima kota agar sesegera mungkin untuk untuk menghentikan kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) PPPMI karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang PPPMI.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa (HMI) Cabang Bima Suhada Mas’ud, SH ini Sertifikat yang diberikan oleh LPKS PPPMI terhadap CPMI sifatnya non Prosedural, pasalnya kepala LPKS yang menandatangani Sertifikat tersebut tidak memiliki kompetensi berdasarkan peraturan Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (B2MI).
Selain itu kata Suhada, Kepala BPP Lombok Timur harus mengeluarkan surat teguran kepada seluruh PPPMI di Ntb agar tidak lagi melaksanakan kegiatan pelatihan CPMI selain BLK Lombok Timur.
“Dengan adanya Balai latihan kerja luar Negeri (BLKLN) di Lombok timur di bawah naungan Kementerian Nakertrans itu maka tidak boleh ada lagi kegiatan LPKS PPPMI karena bertentangan dengan aturan”, papar Suhada.
Senada dengan penyampaian Ketua Lsm LP3LH Prov Ntb Nursi, S.Sos yang populer dengan julukan Bung Oka murka atas kegiatan Sponsor PPPMI yang berlindung di balik Disnakertrans yang nota bene prosudural namun melanggar aturan, alasanya PPPMI banyak yang membodohi CPMI salahsatunya ada sponsor yang membawa cpmi ke jakarta dan jawa 2 tahun tidak diberangkatkan sesuai negara tujuan cpmi.
“Ada apa Disnakertrans kabupaten bima bungkam terhadap masalah ini, artinya patut diduga Disnaker bidang LTSA terjadi Konspirasi dengan PPPMI sehingga buta dan tuli terhadap laporan dan keluhan keluarga CPMI”, kata Bung Oka.
Ketua Cakep bersama Ketua LSM LP3LH juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten menghentikan proses dan pelayanan CPMI di kantor Disnakertaras Kabupaten Bima dan Kota Bima. Tegas dua orang mantan Kader HMI itu.
“DPR jangan bungkam dong, seluruh PPPMI di Bima harus di periksa legalitas mereka”, harap Suhada dan Bung Oka.
Mereka mengajak seluruh altifis pemerhati Sosial agar sama-sama mengawasi kegiatan seluruh sponsor PPPMI dan membela nasib CPMI agar tidak lagi dibodohi oleh Sponsor PPPMI. Pungkasnya.
(Tim Sergap)