Polsek Samarinda Kota Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

Polsek Samarinda Kota Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Dua orang pencuri spesialis sekolah ditangkap Team Elang Polsek Samarinda Kota dibac up opsnal polsekta samarinda sebrang berikut barang curiannya.

Bacaan Lainnya

Dua orang pelaku R (34) dan MAH (22) dibekuk di .Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda .keduanya ditangkap tim gabungan ditangkap setelah membobol sekolah di 2 TKP yaitu Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita, di Jl. Olah Bebaya (tepatnya diruang guru SMP Negeri 32 Samarinda) Rt. – Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan, Kota Samarinda dan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita, Jl. Sultan Alimuddin (tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda) Rt. 002 Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.

Polsek Samarinda Kota Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan, dari kedia tersangka ,untuk TKP Jl. Olah Bebaya (tepatnya diruang guru SMP Negeri 32 Samarinda) berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 150cc KT 3680 BAH Warna MATTE BLUE (Sarana yang dipakai) , 1 (satu) Lembar Jaket Merk INFINITY Warna HITAM (yang digunakan dan dibeli dari hasil Pencurian) dan 1 (satu) Buah Obeng Warna KUNING (alat untuk mencongkel Jendela).

” Untuk TKP Jl. Sultan Alimuddin (tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda) tim berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk MITOCHIBA , dan 1(satu) Unit Mesin Press Minuman Merk GETRA” Tambahnya.

Polsek Samarinda Kota Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

Dari keterangan kedua pelaku, pelaku masuk kedalam sekolah dengan cara mencongkel jendela mengguakan obeng , dan barang hasil curian sebagaian telah dijual melalui face book sedangkan yg kita jadikan sebagai barang bukti yg belum laku terjual dan masih tersimpan dirumah pelaku lainnya.

Dari kedua TKP tersebut, kerugian mencapai Rp. 33.570.000., (tiga pulih tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) , selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo pasal 480 KUHP.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.