PANDEGLANG, || Penjabat Kepala Desa Rahayu Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menyalurkan insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahap pertama tahun anggaran 2024 pada Sabtu (6/04/2024).
Hadir dalam kegiatan penyaluran Muspika Kecamatan Patia yang diwakili Aang Sumarna S,sos. selaku Sekmat Kecamatan Patia, Pendamping Lokal Desa juga Babinsa Desa.
E. Junaedi saat diwawancarai mengatakan Insentif merupakan bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional rukun tetangga dan rukun warga serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
“Peruntukan penggunaan insentif rukun tetangga dan rukun warga yang termasuk dalam lembaga kemasyarakatan desa sebagai operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” terang Pj Kepala Desa Rahayu E. Junaedi.
Pj Kepala Desa Rahayu itu menyampaikan untuk meningkatkan fungsi dan peran LKD, Pemerintah Rahayu telah menyalurkan dana insentif, dan Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar.
“LKD merupakan mitra Pemerintah desa, Artinya tugas dan wewenang kami sebagai Penjabat Kepala Desa perlu sinergitas agar dalam melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan,” papar E. Junaedi.
Lebih lanjut menurut E. Junaedi insentif lembaga kemasyarakatan desa yang bersumber dari dana Dana Desa tahap pertama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta pelayanan kepada masyarakat membantu Pemerintah Desa.
“Tentunya lembaga kemasyarakatan desa dapat Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan juga
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat desa, dengan tersalurkannya insentif ada rasa pertanggungjawaban dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Pribumi Patia yang menjabat sebagai Pj Kades di Rahayu itu juga menambahkan lembaga kemasyarakatan desa harus aktif dalam kegiatan desa, hal itu sangatlah penting sebagai mitra Pemerintah Desa.
“Kami tekankan LKD ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa,” ujar E. Junaedi.
Ia menghimbau tugas dan fungsi LKD harus berjalan efektif, serta peran sertanya dalam program sangat dibutuhkan.
“Tugas Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam melaksanakan tugasnya LKD harus kreatif, mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa harus dilakukan guna membantu pemberdayaan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Sementara itu, Jana Ketua Rukun Tetangga 001 asal kampung Bunut yang mengapresiasi Pejabat Sementara (PJS) desa Rahayu dalam melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa Defenitif sebelumnya.
“Sebagai Pjs kades yang telah dilantik pak Junaedi selalu siap menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik, terbukti di Bulan Suci Ramadhan Insentif tersalurkan dengan lancar, kami selaku masyarakat Rahayu berterima kasih,” tutur Ketua Rukun Tetangga.
Senada diungkapkan, Ustadz Samlawi tokoh masyarakat kampung Kebon bahwa kinerja penjabat kepala desa Rahayu humanis dalam mengakomodir aspirasi masyarakat khususnya di Rahayu.
“Mewakili masyarakat desa Rahayu semoga dalam menjalankan tugas dan fungsi pak Junaedi selalu diberikan kelancaran, dan insentif lembaga kemasyarakatan desa yang tersalurkan kami ucapkan terima kasih,” pungkas Ustadz Samlawi.
( Kamri s/Embing)