KOTA TASIKMALAYA, || Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya. Acara ini dilaksanakan di Gedung PPIK Kota Tasikmalaya. Tasikmalaya- Senin, 1 April 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan Hasanuddin, M.Si, angota DPRD Kota Tasikmalaya, serta tamu lainnya.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya disampaikan bahwa salah satu misi Kota Tasikmalaya yaitu “Mewujudkan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius dan Berkearifan Lokal.” Dalam menjalankan misi tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerbitkan Perda No.7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya.
Perda ini diterbitkan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia yang berdasarkan kepada norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kota Tasikmalaya dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan predikat “Kota Santri” seharusnya kita dapat menjalankan Tata Nilai sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama islam.
Adapun beberapa program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam pembinaan dan penegakan Perda No.7 Tahun 2014 di antaranya:
- Sosialisasi gerakan membangun Tata Nilai masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya
- Pemeliharaan Keyakinan beragama dan pengamatan ibadah.
- Pembangunan Akhlak
- Pengembangan Pendidikan
(Red)