Gas LPG Langka, Koalisi LSM dan Ormas Merakyat Bersatu Demo Pertamina Bima

Gas LPG Langka, Koalisi LSM dan Ormas Merakyat Bersatu Demo Pertamia Bima

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Satu bulan terakhir ini terlebih dalam bulan Ramadhan 1445 H seluruh masyarakat kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan kelangkaan Gas LPG terutama Gas LPG 3 Kg bersubsidi, sehingga mendapat sorotan banyak pihak.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu Lima Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat (LSM/ORMAS) yang tergabung dalam Koalisi LSM/ORMAS Merakyat Bersatu melakukan Aski Demonstrasi PT. Pertamina Bima, Pada Senin, (25/03/2024) Sekira Pukul 11.00 WITA sampai selesai.

Lima Lsm dan Ormas yang tergabung dalam Koalisi Lsm/Ormas Merakyat Bersatu tersebut yakni LPPK NTB, GMI, BIMPAR NTB, LP3LH NTB dan dengan massa aksinya diperkirakan sebanyak 40 orang dipimpin oleh Suryangga selaku Koordianator lapangan.

Gas LPG Langka, Koalisi LSM dan Ormas Merakyat Bersatu Demo Pertamia Bima

Koalisi Lsm/Ormas Merakyat Bersatu dalam pernyataan sikapnya menuntut:

1. Surat Menteri ESDM kepada Dirut Pertamina Nomor 85744/MEM-M/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Tindak Lanjut Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 17 September 2015 pada angka 3 yang menyatakan bahwa:

“Dalam rangka pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, kami mengharapkan saudara mewajibkan sub penyalur mendistribusikan minimal 50% LPG Tabung 3 Kg langsung kepada konsumen akhir rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG Tabung 3 Kg”, ungkapnya.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pada Lampiran I Bab 2 angka 6 yang menyatakan bahwa “Subpenyalur LPG Tertentu mencatat penerimaan dan penyaluran LPG Tertentu pada Buku Catatan (Logbook) subpenyalur LPG Tertentu”.

3. Keputusan Menteri ESDM Keputusan Menteri ESDM Nomor 0009.K/MG.01/DJM/2021 tentang Penugasan Pertamina untuk penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tahun 2021, pada Lampiran Kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan 1) Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro”; 2) Pasal 11 yang menyatakan bahwa

“Badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro”.

4. Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Pasal 20 yang menyatakan bahwa “Pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaba mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri”.

Sementara Ketua LSM LP3LH Provinsi Ntb Nursi, S.Sos yang populer di juluki Bung Oka menyampaikan, Surat Perjanjian Agen dengan PT Pertamina (Persero) pada:

1). Pasal 9 Jasa dan Margin yang menyatakan bahwa “Besaran margin penjualan LPG 3 Kg oleh Pihak Kedua ke Konsumen dan Pangkalan LPG 3 Kg yang ditunjuk oleh Pihak Kedua mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah”.

2). Pasal 16.f Pengakhiran Perjanjian yang menyatakan bahwa “Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian berlaku efektif, apabila Pihak Kedua menjual LPG 3 Kg kepada Konsumen melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”. Surat Perjanjian Kerjasama Agen LPG 3 Kg dan Pangkalan pada angka menyatakan bahwa “Para pihak menyetujui kewajiban pihak kedua sebagai pangkalan, yaitu menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Secara bergantian lima orator aksi meminta dengan tegas kepada pihak Pertamina,

  1. Hentikan Operasi Dagang LPG 3 KG DiSeluruh Agen/pangkalan diduga Menimbun LPG 3 KG
  2. PT Pertamina Segera Bertangung Jawab Penuh. Atas Salah Sasaran Pendistribusian LPG 3 KG Tersebut.
  3. Segera PT.Pertamina Tegakan SOP Peraturan Mentri ESDM Soal MIGAS/LPG 3 KG.

Menanggapi Tuntutan Koalisi Lsm dan Ormas Merakyat Bersatu melalui anggota Koramil 1608-01/Kota Bima selaku pihak Negosiator menyampaikan, Pejabat berwenang di Pt. Pertamina Bima sedang tugas luar Daerah sehingga tidak bisa menemui massa aksi.

Ketua LSM LP3LH NTB Bung Oka dalam orasinya mengingatkan kepada Pt. Pertamina Bima apabila dalam beberapa hari kedepan tidak memenuhi tuntutan Koalisi LSM/ORMAS Merakyat Bersatu maka kami akan melakukan akasi Demontrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi. Pungkas Bung Oka.

Selanjutnya Massa aksi melanjutkan Longmars di depan Kantor Agen LPG di Karara dan di Kantor Walikota Bima.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.