POLRES TASIK KOTA, || Dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2024, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Kembali menggerebek Sebuah rumah penjual dan Penyimpanam minuman keras (Miras),Sabtu (23/03/24)
Polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk dari sebuah rumah salah satu warga di Kampung Lewimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, Pengerebegan itu berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di rumah tersebut sering di jadikan tensaksi miras.
“Kami menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada peredaran miras di daerah tersebut,” ungkapnya, Minggu (24/03/24)
Ia menjelaskan, dari rumah tersebut Polisi berhasil amankan 236 Botol Miras Berbagai Mereka dengan rincian sebagai berikut AO 58 Botol,
Kawa kawa 84 Botol, Arak Gingseng 48 Botol dan Anggur merah 46 Botol.
“Ya Totalnya ada sebanyak 236 botol Minuman Keras (miras) yang kami amankan,” jelasnya
Ia menambahkan, jajaran Polres Tasikmalaya Kota tengah gencar melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024, dengan sasaran segala bentuk gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat diantaranya premanisme, peredaran miras,perjudian,prostitusi dan lain lain.
“Komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat tak terkecuali peredaran miras, sehingga terwujudnya Harkamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan,”Pungkasnya.
(Red)