KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. Gerilya Perum Riam Indah Rt.- No.- Kel Lempake Kec. Sungai Pinang.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 piket Sat Narkoba menerima limpahan tangkapan dari piket Sat reskrim Polresta Samarinda dengan kronologis.
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 anggota Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan di Jl. Gerilya Perum Riam Indah Rt.- No.- Kel Lempake Kec. Sungai Pinang (tepatnya di dalam rumah) terhadap kasus Penipuan dan penggelapan kemudian sekitar pukul 23.00 tim melakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan di dapati seorang laki-laki yang sedang berbaring di dalam kamar yang mengaku Bernama sdra R (22).
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tote bag warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mentol warna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram Brutto yang ditemukan di keranjang pakaian di dalam kamar yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh sdra R (22) menggunakan tangan kanan.
Berdasarkan keterangan sdra R (22) bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di beli oleh sdra R (22) atas suruhan sdri SA (25) dan menggunakan uang sdri SA (25).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.( Jimmi/Humas)