Polresta Samarinda Polda Kaltim, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Polresta Samarinda Polda Kaltim, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di Jl.Bumi Sambutan Asri / Jl Pelita 4, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.Bumi Sambutan Asri / Jl Pelita 4, akan di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Polresta Samarinda Polda Kaltim, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 13.00 Wita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Merah, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut dan laki-laki tersebut mengaku Bernama sdra Z Als K Bin H. H B (Alm) setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 (Satu Koma Dua Belas) Gram Brutto yang di balut 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,32 (Lima Koma Tiga Dua) Gram Brutto yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Pensil warna putih yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah sdra Z Als K Bin H. H B (Alm) yang berada di Jl. Perum PKL di dapati barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,88 (Dua Koma Delapan Delapan) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) bendel plastic klip beserta barang bukti lainnya.

Polresta Samarinda Polda Kaltim, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan

  1. 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 (Satu Koma Dua Belas) Gram Brutto
  2. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,32 (Lima Koma Tiga Dua) Gram Brutto
  3. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,88 (Dua Koma Delapan Delapan) Gram Brutto;
  4. 1 (satu) kotak rokok merk Pensil warna putih
  5. 1 (satu) bendel plastic klip;
  6. 2 (dua) buah plastic klip
  7. 1 (satu) buah sendok penakar
  8. 1 (satu) lembar tissue warna putih
  9. 1 (satu) buah dompet kecil warna biru
  10. 1 (satu) buah kresek warna putih
  11. Uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  12. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Merah.
  13. 1 (satu) unit HP Android VIVO warna Hitam. Jumat (22/03).

(Jimmi)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.