Dugaan Adanya Penyimpangan Penerapan Program Ketahanan Pangan Di Desa Kertaraharja !!

Dugaan Terjadinya Penyimpangan Ada Penerapan Progam Ketahanan Pangan
Caption : Poto kiri Sekdes yang kanan Kades

SERGAP.CO.ID

KAB CIAMIS, || Menindak lanjuti Pemberitaan Desa Kertraharja, yang sebalumnya diberitakan dengan Judul” Program Ketahanan Pangan Desa Kertaraharja Kecamatan Panumbangan Tahun 2022- 2023 Dialokasikan Ke JUT, Diduga Langgar Perpres No 104

Kepala Desa Kertaraharja Yana ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait ketahanan pangan anggaran DD tahun 2022 dan 2023 yang dialokasikan semuanya ke JUT sementara Nabati dan Hewaninya tidak ada dan tidak tersentuh sebagaimana yang ada di aturan Peraturan Presiden (Perpres) No 104, mengatakan.

“Kebetulan kami juga tidak semena – mena semua harus ke JUT, tetep konfirmasi ke DPMD, dan di Kecamatan Panumbangan ada dua yang ke dengan Desa Payungsari yang semuanya ke JUT, di Desa saya awalnya mau sapi terus  domba, Kultur Desa Sini kurang cocok untuk sapi terus domba makanya Konsul dulu, rapat dulu sama BPD dan tokoh, kebetulan yang paling  dibutuhkan masyarakat JUT ( Jalan Usaha Tani ). ” Dalihnya Kades.

Disinggung terkait kelompok tani Kades Yana  jawab,” kelompok tani disini banyak  pak, bahkan kelompok tani setiap Dusun dan Gapoktan sepakat Tahum 2022- 2023 ke Jalan. Menurut Kades, setelah setahun berjalan Hewani di Desa Desa yang lain bagaimana perkembangannya,? apakah berhasil,?? menurut Saya Tidak  berhasil,” Ucap Kades Yana. Kamis 21/03/2024.

Masih ditempat yang sama, Sekdes Kertaraharja dalam keterangannya mengatakan tolong anda harus punya etitut etika jangan seperti Polisi, ” kami disini mempersepsikan tentang Perpres No 104 tentang ketahanan pangan, nah, persepsi disini terjaadi, saya Konsul terus sama DPMD, dan tidak ada yang tidak dibina semua desa dibina, sebelum program dilaksanakan masuk kedalam APBDes itu dibina pak sama DPMD, sesuai tidak, arahan dia saya juga nanya pak persepsi ini  bagaimana, pak silahkan itu pilih tanpa disesuaikan dengan kondisi dan situasi Desa tersebut.

Maksudnya dari ketahanan pangan itu bisa kepada JUT dan bisa kepada kelompok, silahkan di Desa Berembuk dengan BPD, kebetulan waktu musyawarah tidak ada satupun yang cocok dan yang mengusulkan  tidak mau, katakanlah BPD itu mengatakan jangan pemberian kepada kelompok, karena itu sifatnya seperti hibah, saya juga tanya apa sifatnya seperti hibah, ya sudahlah ke JUT kebetulan yang diperlukan jalan usaha tani, jadi menurut keterangan DPMD itu silahkan pilih, tidak semua harus untuk JUT ada berikut hewani ada, Itu menurut keterangan PMD pak. “Ungkapnya Sekdes Kertaraharja dengan Nada kesal.

Terpisah’ Awak mediapun menyambangi Kantor Kecamatan panumbangan guna lakukan konfirmasi dan klarifikasi, menurut Kasi Pemberdayaan (PMD) Kecamatan Panumbangan Zenal dikonfirmasi dirinya mengatakan dengan bahasa Daerah, ” Abi teu Acan mempelajari, Abi kirang ieu nya, teu Acan ngaos Dina ieuna kenging henteuna, Abi teu Acan mempelajari kumargi Enggal, Abi teh nembe 5 sasih Didieu Alihan Dari Dinas Kebersihan, teu Acan sempet nanyaken bidang – bidang itu, jadi masih memahami, ya Masih belajar lah kitu”.

” Saya belum mempelajari, saya Kurang ngeh, belum Baca ini nya, bisa tidaknya saya belum mempelajarinya karena Saya baru, saya baru 5 bulan disini belum sempat menanyakan bidang – bidang itu, jadi masih Mau memahami, ya’ belajar lah gitu,” Ucapnya Zaenal Kasi PMD Kecamatan Panumbangan seraya dengan wajah penuh kebingungan.

Miris” Dengan Steatmen Sekdes Kertaraharja yang mana dirinya wartawan harus punya etitut/ etika jangan seperti polisi !!  padahal beda wartawan sejatinya alat informasi atau alat kontrol yang dinaungi UU No 40 Tahun 1999 yang mana di dalamnya ada pungsi kontrol beda dengan polisi sebagai penegak hukum.

Salah Satu Pemerhati JJ juga mengatakan sangat menyayangkan dengan program ketahanan pangan, implementasi dari aturun 104 tidak menjadikan amanah yang terjadi hanya tumpang tindih kebijakan dan program tersebut tidak tersentuh oleh prioritas masyarakat tani sekitar, padahal kalau memang kultur seperti itu apa tidak bisa di peruntukan  Hewani Nabatinya ke hewan jenis unggas atau ke padi agar progam tersebut tersentuh dengan dengan baik oleh masyrakat tani sebagaimana masuk ke tema pemberdayaan masyarakat nya ada.

Sementara Pihak Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektort belum berhasil dikonfirmasi

(M Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.