Kejati Jabar Tahan Tersangka An Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka

Kejati Jabar Tahan Tersangka An  Dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka

SERGAP.CO.ID

JAWA BARAT, || Berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Sdr. AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Dimana sdr H. Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang tunai (cash) yang diberikan kepada tersangka AN dan sdr DRN serta PT PGA juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga milyaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB selanjutnya uang yang berada di rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama sdr DRN yg diserahkan ke PT PGA, uang yang ditarik tersebut merupakan uang untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kab. Majalengka.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, terhadap Tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024.

Selain itu Syarif mengatakan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini 19 Maret 2024 akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan.

Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.